Anda disini: Home
Pagi senin bagi seluruh hakim dan pegawai MS Idi adalah pagi yang selalu mencerahkan, bagaimana tidak karena pada setiap pagi hari senin tepatnya pada pukul 8.00 Wib.
Dalam rangka memeriahkan HUT Kabupaten Aceh Timur Ke 59, Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Timur mengadakan berbagai event bergengsi salah satunya olahraga tenis lapangan antar instansi. Kali ini tim tenis PTWP (Persatuan Tenis Warga Peradilan) Mahkamah Syar’iyah Idi, ikut ambil bagian dalam event tersebut dengan menurunkan 4 pasangan ganda putra.
Selengkapnya: HUT Kabupaten Aceh Timur Ke-59, Tim Tenis MS Idi Melaju Mulus
Seluruh peserta apel pagi Mahsyar Idi mendengarkan amanat yang disampaikan oleh Bapak Said Nurul Hadi, hari Senin 02 November 2015. Adapun amanat tersebut gambaran hasil pelatihan Ekonomi Syari’ah yang baru saja beliau ikuti bersama Bapak Mahyuddin, Hakim MS Idi.
Selengkapnya: Pembina apel MS Idi menyampaikan sedikit gambaran hasil pelatihan Ekonomi Syari’ah
Bapak Drs. Indra Suhardi, M.Ag., selaku wakil ketua Mahkamah Syar’iyah Idi telah meluangkan waktunya untuk menghadiri undangan Rapat Paripurna IV, dalam rangka Penetapan Rancangan Perubahan APBK Aceh Timur Tahun Anggaran 2015 menjadi APBK Aceh Timur Tahun Anggaran 2015.
Selengkapnya: Wakil Ketua MS Idi menghadiri Rapat Paripurna DPRK Aceh Timur
Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Idi kembali berhasil mendamaikan para pihak berperkara melalui proses mediasi dimana mediator kali ini adalah bapak Said Nurul Hadi,S.HI., M.EI., hakim pratama muda di MSIdi.
Selengkapnya: Lagi, para pihak berdamai di Mahkamah Syar’iyah Idi
Suatu pagi yang mendung karena diselimuti asap di udara Kabupaten Aceh Timur, tepatnya pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015 bertepatan dengan tanggal 15 Muharram 1437 Hijriyah, di dalam ruang mediasi Kantor Mahkamah Syar’iyah Idi berlangsung proses mediasi yang dilakoni hakim mediator bapak Drs. Indra Suhardi, M. Ag. yang tiada lain adalah Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah tersebut, telah berhasil merukunkan pasangan suami istri yang sudah berusia kakek - nenek (usia lanjut). Pasangan yang sudah sangat ‘uzur itu didamaikan oleh mediator
Selengkapnya: KAKEK NENEK RUKUN KEMBALI DIMEDIASI OLEH HAKIM MEDIATOR MS IDI
Selama 3 hari berturut-turut, tim eksekutor Mahkamah Syar’iyah Idi melakukan eksekusi terhadap dua perkara harta bersama dan satu perkara warisan. Dimulai pada Senin s/d Rabu, tanggal 7 s/d 9 September 2015, dengan lokasi yang berbeda-beda di 4 Kecamatan objek perkara tersebut.
Pada Senin (7/9), dilakukan eksekusi perkara harta bersama dengan nomor register 233/Pdt.G/2014/MS.Idi. Eksekusi tersebut berlangsung di Gampong
Selengkapnya: Selama 3 Hari Berturut-turut, MS Idi Berhasil Laksanakan Eksekusi