Mahkamah Syar’iyah Idi laksanakan siding keliling tahap II yang bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 dengan Majelis Hakim yang terdiri dari MursyidSyah, S.Ag., Ketua Majelis, T. Swandi, S.H.I., M.H., dan Salamat Nasution, S.H.I., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu Hendra Saputra, S.H.I. sebagai Panitera Pengganti yang dilakukan sesuai dengan protokoler kesehatan ditengah suasana pandemi Covid-19;
Persidangan keliling tersebut dilaksanakan untuk mempermudah akses masyarakat pencari keadilan yang bersidang yang tempat tinggalnya jauh dari Mahkamah Syar’iyah Idi, apalagi perkara yang disidangkan hari itu pencari keadilan bertempat tinggal di Kecamatan Sungai Raya dan Kecamatan Bireun Bayeun yang secara geografis berbatasan langsung dan lebih dekat dengan Kota Langsa yang diperkirakan jaraknya ke Mahkamah Syar’iyah Idi sekitar 60 km. pungkas Ketua Majelis dan sekaligus juga sebagai Ketua MahkamahSyar’iyah Idi;
Pencari keadilan yang bersidang juga menyampaikan apresiasinya kepada Mahkamah Syar’iyah Idi yang melaksanakan siding keliling di Kecamatan Sungai Raya tersebut karena mereka merasa diberikan kemudahan menjangkau ruang sidang yang lebih dekat dan terbantu secara waktu, ekonomi dan tranportasi dengan adanya siding keliling tersebut terimakasih Mahkamah Syar’iyah Idi ungkapnya.