Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility


img_head
STANDAR DAN MAKLUMAT PELAYANAN

Standar dan Maklumat Pelayanan

Telah dibaca : 1.143 Kali


Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan public yang selaras dengan pasal 21 Undang-Undang no. 25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan public. Yaitu diantaranya : system, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, fasilitas dan evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar Pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan Mahkamah Agung RI dan empat lembaga peradilan yang berada di bawahnya.

Aturan yang dijadikan Standar Pelayanan Pengadilan pada Mahkamah Syar’iyah Idi yaitu:

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan