Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility


img_head
PETA YURISDIKSI MAHKAMAH SYAR'IYAH IDI

Peta Yurisdiksi Mahkamah Syar'iyah Idi

Telah dibaca : 1.469 Kali


Secara khusus pembagian wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Idi dapat dilihat sebagai berikut :

  1. Kecamatan Madat, dengan 26 Desa/Gampong;
  2. Kecamatan Simpang Ulim, dengan 23 Desa/Gampong;
  3. Kecamatan Pante Bidari, dengan 24 Desa/Gampong;
  4. Kecamatan Julok, dengan 37 Desa/Gampong;
  5. Kecamatan Indra Makmur, dengan 13 Desa/Gampong;
  6. Kecamatan Nurussalam, dengan 31 Desa/Gampong;
  7. Kecamatan Darul Ihsan, dengan 13 Desa/Gampong;
  8. Kecamatan Darul Falah, dengan 13 desa/Gampong
  9. Kecamatan Darul Aman, dengan 45 Desa/Gampong;
  10. Kecamatan Idi Rayeuk, dengan 34 Desa/Gampong;
  11. Kecamatan Idi Tunong, dengan 25 Desa/Gampong;
  12. Kecamatan Banda Alam, dengan 16 Desa/Gampong;
  13. Kecamatan Idi Timur, dengan 13 Desa/Gampong;
  14. Kecamatan Peudawa, dengan 18 Desa/Gampong;
  15. Kecamatan Ranto Peureulak, dengan 23 Desa/Gampong;
  16. Kecamatan Peunaron, dengan 6 Desa/Gampong;
  17. Kecamatan Serba Jadi, dengan 17 Desa/Gampong;
  18. Kecamatan Pereulak Kota, dengan 37 Desa/Gampong;
  19. Kecamatan Peureulak Barat dengan 15 Desa/Gampong;
  20. Kecamatan Peureulak Timur, dengan 20 Desa/Gampong;
  21. Kecamatan Sungai raya, dengan 13 Desa/Gampong;
  22. Kecamatan Rantau Seulamat, dengan 14 Desa/Gampong;
  23. Kecamatan Birem Bayeun, dengan 27 Desa/Gampong;
  24. Kecamatan Simpang Jernih, dengan 8 Desa/Gampong;