Secara khusus pembagian wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Idi dapat dilihat sebagai berikut :
- Kecamatan Madat, dengan 26 Desa/Gampong;
- Kecamatan Simpang Ulim, dengan 23 Desa/Gampong;
- Kecamatan Pante Bidari, dengan 24 Desa/Gampong;
- Kecamatan Julok, dengan 37 Desa/Gampong;
- Kecamatan Indra Makmur, dengan 13 Desa/Gampong;
- Kecamatan Nurussalam, dengan 31 Desa/Gampong;
- Kecamatan Darul Ihsan, dengan 13 Desa/Gampong;
- Kecamatan Darul Falah, dengan 13 desa/Gampong
- Kecamatan Darul Aman, dengan 45 Desa/Gampong;
- Kecamatan Idi Rayeuk, dengan 34 Desa/Gampong;
- Kecamatan Idi Tunong, dengan 25 Desa/Gampong;
- Kecamatan Banda Alam, dengan 16 Desa/Gampong;
- Kecamatan Idi Timur, dengan 13 Desa/Gampong;
- Kecamatan Peudawa, dengan 18 Desa/Gampong;
- Kecamatan Ranto Peureulak, dengan 23 Desa/Gampong;
- Kecamatan Peunaron, dengan 6 Desa/Gampong;
- Kecamatan Serba Jadi, dengan 17 Desa/Gampong;
- Kecamatan Pereulak Kota, dengan 37 Desa/Gampong;
- Kecamatan Peureulak Barat dengan 15 Desa/Gampong;
- Kecamatan Peureulak Timur, dengan 20 Desa/Gampong;
- Kecamatan Sungai raya, dengan 13 Desa/Gampong;
- Kecamatan Rantau Seulamat, dengan 14 Desa/Gampong;
- Kecamatan Birem Bayeun, dengan 27 Desa/Gampong;
- Kecamatan Simpang Jernih, dengan 8 Desa/Gampong;