Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility


img_head
HUKUM

(5/3/15) Drs. Indra Suhardi, M. Ag. : UQUBAT GANTI KERUGIAN DAN REHABILITASI

Des04

Konten : artikel hukum
Telah dibaca : 2.676 Kali

UQUBAT GANTI KERUGIAN DAN REHABILITASI

(Versi Qanun No. 7 Tahun 2013 dan Qanun No. 6 Tahun 2014)

Sebuah tinjauan dari sisi Teori Masalih Mursalah [1]

 

Drs. Indra Suhardi, M. Ag.

 

  1. PENDAHULUAN

       Indonesia adalah Negara Hukum[2] dimana salah satu ciri Negara Hukum adalah adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia demikian disebutkan oleh Imanuel Kant. Unsur-unsur Negara Hukum menurut Imanuel Kant adalah: 1. Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia; 2. Adanya pemisahan kekuasaan dalam Negara; 3. Setiap tindakan Negara harus berdasarkan Undang-undang yang telah dibuat terlebih dahulu; 4. Adanya peradilan administrasi.[3] Dengan adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi, maka setiap orang ataupun masyarakat mendapatkan suatu kepastian bahwa hak-hak yang telah melekat dalam dirinya akan dilindungi oleh Negara (dalam hal ini adalah pemerintah sebagai perwujudan dari suatu Negara), sehingga setiap orang lainnya atau negara itu sendiri, tidak diperkenankan untuk melanggar hak-hak yang dimiliki oleh seseorang tersebut.

       Sebagai Negara Hukum, Indonesia telah memberikan jaminan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia,[4] salah satu perlindungan tersebut yaitu terkait dengan penerapan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undang yang ada, sehingga dapat mewujudkan rasa keadilan dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat, hal ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 28 D ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dalam hukum.

       Selain itu juga, tindakan ataupun perbuatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada, karena prinsip Negara Hukum segala tindakan penguasa (dalam hal ini adalah penegak hukum) harus berdasarkan pada aturan tertulis atau peraturan perundang - undangan. Menurut Wirjono Prodjodikoro dalam Negara Hukum semua alat-alat perlengkapan dari negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari pemerintah dalam tindakannya baik terhadap para warga negara maupun dalam saling berhubungan masing-masing, tidak boleh sewenang-wenang, melainkan harus memperhatikan peraturan-peraturan hukum yang berlaku.[5] Begitu juga bagi aparat penegak hukum, mempunyai kewajiban untuk mengikuti aturan main yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-udangan, dengan harapan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang berakibat pada hilangnya atau dilanggarnya hak-hak warga negara. Proses hukum yang adil, yang merupakan amanah dari konstitusi harus dilaksanakan.

       Aceh sebagai propinsi yang merupakan bagian dari Negara Republik Indonesia telah diberi kewenangan khusus untuk menjalankan Syariat Islam, tentu tidak terlepas pula dari aturan-aturan dasar yang demikian. Syariat Islam yang ingin diterapkan adalah hukum-hukum yang memberi perlindungan, mendatangkan kedamaian, menjunjung tinggi nilai keadilan dan kebenaran  kepada setiap individu dan kelompok sebagai warga bangsa yang berada di wilayah Aceh. Bukan Syariat yang hantam kromo (brutal), kejam dan lainnya seperti yang dipersepsi sebagian orang.

       Teori besarnya seperti diuraikan di atas, akan tetapi dalam prakteknya di lapangan, tidak menutup kemungkinan terjadinya kelalaian dari aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Syar’iyah) dalam menjalankan tugasnya. Salah satu kelalaiannya adalah salah dalam menentukan tersangka atau terdakwa dalam suatu jarimah, dimana pihak penyidik tidak menerapkan aturan-aturan yang ada yaitu HAJ (Hukum Acara Jinayat) sebagai dasar dalam hukum acara jinayat di Aceh. Dalam HAJ pada dasarnya telah ditentukan bahwa seseorang yang ditangkap atau ditahan harus memenuhi beberapa kriteria; pertama, seseorang tersangka diduga keras melakukan jarimah. Kedua, dugaan tersebut, didasarkan pada bukti permulaan yang cukup (lihat Pasal 18 HAJ). Sedangkan pengertian dari bukti permulaan yang cukup yaitu bukti permulaan untuk menduga adanya jarimah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 butir 28 HAJ. Tentunya dugaan tersebut telah didasari oleh keyakinan penyidik bahwa orang yang dijadikan tersangka/terdakwa adalah pelaku jarimah.

       Kesalahan dan kelalaian-kelalaian ini telah berakibat kepada sengsaranya - teranianya seseorang dalam kapasitasnya sebagai subjek hukum, sehingga Negara dalam otoritasnya yang demikian harus mempertanggung jawabkan tindakannya di hadapan hukum. Dalam  Negara hukum semua orang dipandang sama kedudukannya tidak dibeda-bedakan, siapapun yang melakukan kesalahan/kelalaian harus diberi hukuman pula tak terkecuali Institusi Negara.

        Makalah kecil ini ingin menguraikan bahwa Uqubat Ganti Kerugian dan Rahabilitasi yang akan diterapkan dalam penegakan syariat Islam di Aceh seperti tersebut dalam qanun nomor 7 tahun 2013 tentang Hakum Acara Jinayat dan di dalam qanun nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat adalah merupakan hal baru bagi khazanah hukum Islam. Pembahasan ini menggunakan teori masalih mursalah sehingga tujuan penciptaan dan tujuan hukum akan bermanfaat bagi manusia pada umumnya sebagai bagian dari peran menjunjung tinggi nilai-nilai asasi manusia.

  1.   PEMBAHASAN
  1.  Pengertian Ganti Kerugian dan Rehabilitasi

                    Bila mengacu kepada qanun nomor 7 tahun 2013 tentang Hakum Acara Jinayat dalam pasal 97 ayat (1) disebutkan bahwa: “Tersangka, Terdakwa atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan Qanun dan Peraturan Perundang-undangan lainnya atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan”. Sedangkan bila kita mengacu kepada Pasal 68 ayat (1) Qanun nomor  6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, disebutkan bahwa : “ Setiap orang yang ditangkap dan ditahan oleh aparat berwenang yang diduga melakukan Jarimah tanpa melalui prosedur atau proses hukum atau kesalahan dalam penerapan hukum, atau kekeliruan mengenai orangnya, berhak mendapatkan ganti kerugian”.  

                     Adapun bila mengacu kepada pasal 99 ayat (1), Qanun nomor 7 tahun 2013 disebutkan bahwa : “Seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh Mahkamah diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap”. Sedangkan di dalam  Pasal 69 ayat (1) Qanun nomor 6 tahun 2014 disebutkan bahwa:“ Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, berhak mendapatkan Rehabilitasi “.

                     Pengertian dari Ganti Kerugian dan Rehabilitasi dapat kita lihat lebih lanjut ketika qanun HAJ bicara masalah asas. Pada penjelasan pasal 2 huruf (e) qanun HAJ, disebutkan :” Yang dimaksud dengan asas “ganti kerugian dan rehabilitasi” adalah adanya hak orang yang dirampas kebebasannya (ditahan) secara tidak sah atau dinyatakan bebas atau tidak terbukti bersalah oleh hakim untuk mendapat ganti kerugian atas penahanan tersebut serta pemulihan nama baik karena telah ditahan dan diproses atas tuduhan melakukan jarimah.

                     Kedua Qanun tersebut pada ketentuan umumnya tidak memberi definisi tersendiri tentang apa pengertian Ganti Kerugian dan apa pengertian Rahabilitasi. Sepertinya kedua qanun itu mencukupkan kedua pengertian itu bisa di tarik maknanya oleh para pakar hukum bila benar-benar menyimak apa yang diterangkan pada  pasal 97 ayat (1)  Qanun Hukum Acara Jinayat dan Pasal 68 ayat (1) Qanun nomor  6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta pasal 99 ayat (1), Qanun nomor 7 tahun 2013 dan Pasal 69 ayat (1) Qanun nomor 6 tahun 2014 di atas serta penjelasannya. Ada baiknya menurut penulis, karena masalah ini adalah baru untuk sebuah  pengembangan Fikih Lokal Aceh yang Islamis – Nasionalis, penjelasan pengertian pada ketentuan umum kedua qanun tersebut tentang “ganti kerugian” dan “rahabilitasi” sesungguhnya sangat lah patut untuk dituliskan atau barangkali nanti ketika peraturan gubernur yang mengatur tentang petunjuk teknis di lapangan hal itu akan ditulis dengan rigid.

       Sebagai perbandingan di dalam KUHAP masalah ganti kerugian tersebut dijelaskan dalam pasal 1 butir (22), “Ganti Kerugian”[6] adalah hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”. Sedangkan pengertian Rehabilitasi dapat dilihat pengertiannya dalam Pasal 1 butir (23) KUHAP yaitu: “Rehabilitasi[7] adalah hak seseorang yang mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena alasan kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan    

  1. Kewenangan Mengadili

Bila mengacu kepada pasal 82 qanun HAJ kewenangan mengadili perkara penuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi adalah Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota. Di dalam pasal itu disebutkan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota berwenang memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam qanun, mengenai:

  • Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan
  • Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi setiap orang yang perkara jinayatnya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Dalam pasal 83 lebih lanjut disebutkan, pelaksanaan wewenang Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dilakukan melalui Praperadilan. Tentu kita bertanya apa itu Praperadilan, bila kita baca tulisan M. Yahya Harahap[8] mantan Hakim Agung RI, dijelaskan bahwa Praperadilan itu merupakan salah satu lembaga baru yang diperkenalkan KUHAP di tengah-tengah kehidupan penegakan hukum. Ditinjau dari segi struktur dan susunan peradilan, praperadilan bukan lembaga pengadilan yang berdiri sendiri. Bukan pula sebagai instansi tingkat peradilan yang mempunyai wewenang memberi putusan akhir atas suatu kasus peristiwa pidana. Namun salah satu cirinya ia berada dan merupakan kesatuan yang melekat pada Pengadilan Negeri (untuk kontek pidana Islam Aceh) kita baca Mahkamah Syar’iyah.

  1. Yang berhak mengajukan permohonan Ganti kerugian dan rehabilitasi

Tata cara atau pemeriksaan sidang Praperadilan sebagaimana telah diuraikan di atas diatur dalam Qanun HAJ Bab X Bagian kesatumulai dari pasal 82 sampai dengan pasal 89. Berdasarkan ketentuan pasal-pasal tersebut, telah diatur tata cara pengajuan dan proses pemeriksaan di sidang Praperadilan.

Adapun yang berhak mengajukan permohonan ganti kerugian bila kita lihat sebagaimana tercantum dalam pasal 97 ayat (3) HAJ adalah : Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Tersangka, Terdakwa, Terpidana atau ahli warisnya, atau pihak yang dirugikan kepada Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.

Pemeriksaan persidangan praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh seorang panitera. Kenapa qanun tersebut mengatur pemeriksaannya dengan hakim tunggal, menurut penulis karena perkara tersebut dipandang ringan sehingga pemeriksaannya sangat insidentil yaitu dilakukan dengan cara cepat dan putusan dijatuhkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak disidangkan.Terhadap putusan hakim tidak dapat dilakukan banding.

  1. Besarnya biaya ganti kerugian

Dalam pasal 89 ayat (1) qanun HAJ disebutkan tentang besaran ganti kerugian karena salah penangkapan atau salah penahanan yaitu untuk satu hari ditetapkan sebesar 0,3 gram emas murni atau uang yang nilainya setara dengan itu. Sedangkan di dalam ayat (2) nya disebutkan: ganti kerugian karena salah penggeledahan atau penyitaan, adalah sebesar kerusakan atas barang akibat penggeledahan dan penyitaan tersebut.

Sedangkan pembiayaan atas permintaan rehabilitasi sebagaimana dalam pasal 99 ayat (3), pembiayaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.

  1. Tuntutan Ganti Kerugian dan Rehabilitasi berdasarkan prinsip Masalih Mursalah (demi kepentingan umum).

Islam sesuai dengan misi yang diusungnya adalah agama yang menyelamatkan, agama perdamaian dan memberi perlindungan. Misi besar itu dijunjung dengan harapan dunia ini dalam skala besar akan menjadi rahmat bagi sekalian alam. Tentu lawan dari semua itu adalah kedhaliman dan banyak pula ayat di dalam Kitab Suci Al-qur’an memberi pelajaran supaya hambanya tidak berbuat kedhaliman atau penganiayaan. Justru sebaliknya dianjurkan adalah menegakkan keadilan dan kebenaran.

Rehabilitasi dan Ganti kerugian dalam fikih Islam tidaklah dikenal dan masalah ini adalah masalah baru dalam khazanah hukum Islam. Adanya lembaga rehabilitasi danganti kerugian tentu tidak terlepas dari pengaruh perkembangan kehidupan social. Dinamika ini tentu pula tidak boleh didiamkan oleh hukum Islam yang bersifat lentur dan dinamis seiring waktu dan tempat. Hal itulah yang melandasi pemikiran-pemikiran bahwa hukum Islam menganjurkan terjadinya proses social melalui imitasi, asimilasi, adaptasi, inovasi dan penyerapan selektif.[9]Seirama dengan pendapat tersebut Ali dalam disertasinya[10] menyebutkan “Jika hukum Islam dilepaskan dari pertimbangan waktu dan tempat, akan menjadikannya sebagai ilmu murni dan terisolasi. Hukum Islam akan menjadi sekumpulan peraturan yang didasarkan atas kriteria objektif, tetapi sifat dan keberadaannya terlepas dari pertimbangan waktu dan tempat”. Jadi peran siyasah al-syar’iyyah sangatlah urgen dalam penerapan hukum sehingga dapat mengantar kepada maksud atau cita hukum yang ideal.

Sesungguhnya bila dilihat maksud yang hendak dikejar dari lembaga ini adalah perlindungan terhadap hak asasi manusia.[11] Hak asasi manusia dalam hukum Islam sangatlah dianjurkan untuk dijaga, diberi perlindungan, dijunjung tinggi harkat martabatnya sebagai manusia. Siapapun, masyarakat, dan negara harus mengedepankan akan perlindungan hak asasi manusia. Adapun prinsip-prinsip sangat asasi/mendasar dari tujuan syari’ah itu adalah, 1. Prinsip memelihara agama, 2. Memelihara keselamatan jiwa, 3. Memelihara harta benda, 4. Memelihara keturunan/keluarga, 5. Memelihara akal.[12]

Adanya seseorang yang salah dalam penangkapan dan penahanan serta dibebaskan dari hukuman lalu diberi hak untuk direhab nama baiknya (dipulihkan) dan diberi ganti kerugian adalah merupakan wujud dari salah satu tujuan pensyariatan hukum Islam dalam rangka memberi perlindungan kepada siapapun atas tindakan yang tidak sepatutnya atau sewenang-wenang.

Rehabilitasi dan Ganti kerugian sebagai hal baru yang diterapkan dalam implementasi penegakan syariat Islam di Aceh berpijak demi kemaslahatan. Aparatur negara dalam bertugas menangkap dan menahan seseorang adalah atas dasar kemaslahatan. Karena bila tidak dilakukan upaya penagkapan atau penahanan, orang yang diduga melakukan kejahatan akan lari dan menghilangkan barang bukti sehingga akan menyulitkan melakukan proses hukum berikutnya untuk mengungkap kebenaran. Mengungkap kebenaran dalam Islam sesuatu yang mesti. Namun dalam melakukan penangkapan,penahanan atau penuntutan, aparatur negara terkadang keliru mengenai orang, sehingga telah menagkap, menahan dan menuntut orang yang tidak bersalah. Dalam kasus seperti ini negara harus membayar kerugian dan merehab nama baik akibat orang yang ditangkap dan ditahan tersebut telah merasa dirugikan dan menjadi tercoreng nama baiknya. Jadi lembaga ganti kerugian dan rehabilitasi ini diterapkan berdasarkan prinsip “masalih mursalah.[13] Illatnya (causa legis) adalah demi kepentingan umum. Maslahah Mursalah menurut istilah terdiri dari dua kata, yaitu maslahah dan mursalah. Kata maslahah menurut bahasa berarti “manfaat”, dan kata mursalah berarti “lepas”. Gabungan dari dua kata tersebut yaitu maslahah mursalah.[14] Abdul Wahab Khalaf sebagaimana penulis kutip dalam buku Ushul Fiqh karangan Satria Efendi M. Zein mengemukakan bahwa Maslahah Mursalah berarti “sesuatu yang dianggap maslahat namun tidak ada ketegasan hukum yang mendudkung maupun yang menolaknya”, sehingga ia disebut maslahah mursalah (masalah yang lepas dari dalil secara khusus).

Abdul Karim Zaidan sebagaimana penulis kutip dalam buku Ushul Fiqh karangan Prof. Satria Efendi M. Zein, lebih lanjut menjelaskan maslahah mursalah terbagi kepada 3 macam:

  1. al- Maslahah al- Mu’tabarah, yaitu maslahah yang secara tegas diakui syariat dan telah ditetapkan ketentuan-ketentuan hukum untuk merealisasikannya. Misalnya diwajibkan hukuman qishash untuk menjaga kelestarian jiwa dan lainnya;
  2. al-Maslahah al-Mulghah, yaitu sesuatu yang dianggap maslahah oleh akal fikiran, tetapi dianggap palsu karena kenyataan bertentangan dengan ketentuan syariat. Misalnya, ada anggapan bahwa menyamakan pembagian warisan antara anak laki-laki dan anak perempuan adalah maslahah. Akan tetapi, kesimpulan seperti itu bertentangan dengan ketentuan syariat yaitu ayat 11 Surat an-Nisa’;
  3. al-Maslahah al-Mursalah, dan maslahat macam inilah yang terdapat dalam masalah-masalah muamalah yang tidak ada ketegasan hukumnya dan tidak pula ada bandingannya dalam al-Qur’an dan Sunnah untuk dapat dilakukan analogi. Contohnya peraturan lalu lintas dengan segala rambu-rambunya. Peraturan ini tidak ada dalil khusus yang mengaturnya. Namun peraturan seperti itu sejalan dengan tujuan syariat, yaitu untuk memelihara jiwa dan harta.

        Demikian halnya masalah Ganti Kerugian dan Rehabilitasi yang telah diatur dalam qanun nomor 7 Tahun 2013 dan dalam qanun nomor 6 Tahun 2014, tujuannya semata-mata ingin memberi perlindungan hukum bagi semua orang dalam rangka kemaslahatan umum dan menjunjung tinggi nilai-nilai asasi manusia. Terkait masalah tersebut Prof. Al Yasa’ mengemukakan bahwa “memasukkan pertimbangan HAM (hak asasi manusia) dalam pengistinbathan hukum pada masa sekarang dapat dianggap sebagai sebuah keharusan (bahkan keniscayaan), agar hukum yang dihasilkan nanti akan dirasakan lebih lebih sesuai dengan kenyataan dan keperluan masyarakat luas dan tidak akan diserang dan dilecehkan paling kurang oleh para pegiat HAM. Sebagaimana kita ketahui bersama, pada masa sekarang berkembang anggapan bahwa hukum yang tidak sesuai dengan HAM, atau paling kurang tidak mempertimbangkan HAM di dalam rumusan-rumusannya, akan dianggap sebagai hukum yang “primitive” atau “barbar”. [15]

        Sebab bila seseorang, masyarakat atau negara dalam kontek ini dibiarkan tidak diberi berupa sanksi merehabilitasi atau mengganti kerugian seseorang yang telah salah tangkap atau salah tahan atau salah tuntut dalam penegakan hukum, akan lahirlah preseden buruk dalam citra penegakan hukum. Negara dianggap sewenang-wenang, otoriter bahkan barbar dalam law enforcement dan ini tidak sesuai dengan semangat hukum modern yang progressive dan menjunjung tinggi nilai-nilai asasi manusia.  

        Dalam kontek ini barangkali ada beberapa dalil pendukung untuk menguatkan argumentasi penulis atas prinsip kemaslahatan yang diuraikan di atas yang bisa dijadikan indikasi bahwa siapapun dalam bertindak semena-mena harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, termasuk institusi negara sekalipun tetap tidak boleh melakukan tindakan semena-mena atau kedhaliman kepada siapapun karena berlawanan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan.

  • Surat Qaaf ayat 29

لِلْعَبِيدِ بِظَلَّامٍ أَنَا وَمَا …

artinya: …“Dan Aku sekali-kali tidak menzhalimi hamba-hamba-Ku.”

  • Surat An-Nisa’ ayat 135

  •  

…Hai orang-orang yang beriman jadilah Kamu orang-orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapakmu dan kaum kerabatmu.

  • Surat Al-Maidah ayat 8

artinya:

…hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.

  • Hadits Qudsi [16]
  • Wahai para hamba-ku, sesungguhnya telah AKU haramkan atas diri-KU perbuatan dhalim dan AKU jadikan ia diharamkan diantara kamu; maka janganlah kalian saling berbuat dhalim.

        Dari dalil-dalil di atas, dapat ditarik pelajaran bahwa Allah dan Rasul-Nya adalah sumber yang pertama yang tidak menghendaki terjadinya kedhaliman, karena kedhaliman adalah ketidakadilan sedangkan salah satu sifat Tuhan sendiri adalah Adil.

        Kelalaian aparat penegak hukum terhadap seseorang dalam hal ini salah penangkapan, salah penahanan dan sebagainya tentu tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa umpan balik yang mengakibatkan orang atas perbuatannya menjadi rugi, menderita serta harga diri menjadi rendah dan malu. Pemerintah identik dengan kekuasaan dan kekuatan, sedangkan rakyat identik dengan kelemahan. Bila tidak ada aturan yang menjembatani atau memberikan hak pembelaan atas kelalaian aparat yang bertugas seperti itu, berarti Negara dianggap melanggengkan kedhaliman atas rakyat.

        Kisah berikut ini dimuat hanya untuk menjadi ilustrasi pemikiran bagaimana contoh seorang Amir/pemimpin dalam Islam tidak dibenarkan melakukan hal atau tindakan semena-mena kepada siapapun tanpa melihat ras, suku dan keyakinan. Di masa Umar bin Khaththab menjadi Khalifah, ada peristiwa dimana seorang Gubernur di Mesir yang bernama Amru bin ‘Ash bermaksud hendak membangun sebuah Masjid namun terkendala dengan sepetak tanah dan rumah reot seorang Yahudi tua.

        Setelah dinegosiasi Yahudi ini tidak bermaksud menjual tanahnya. Gubernur kesal dan terus memaksa membangun Masjid di situ. Atas tindakan semena-mena penguasa itu Yahudi Banding ke Khalifah Umar, Khalifah Umar setelah mendengar kronologis peristiwa itu mengirim sepotong tulang unta yang berisi isyarat supaya sesegera mungkin Masjid itu dibongkar dan tanah milik Yahudi itu dipulihkan kembali.[17] Isyarat yang dikirim Khalifah Umar dalam bentuk tulang dalam peristiwa tersebut sebagai suatu pertanda bahwa siapapun dilarang melakukan perbuatan semena-mena terhadap orang lain, sekalipun berbeda keyakinan. Dalam hal ini Negara sekalipun tidak boleh berlaku sewenang-wenang dengan mengabaikan hak asasi seseorang atau masyarakat.

        Oleh karena itu lembaga ganti kerugian dan rehabilitasi yang telah diatur pemerintah Aceh dalam qanun nomor 7 tahun 2013 dan dalam qanun nomor 6 tahun 2014, sekalipun ada anggapan dengan meminjam istilah Prof Syahrizal Abbas bahwa HAJ ini adalah copy paste KUHAP.[18] Paling tidak lembaga Praperadilan yang disuguhkan dalam qanun-qanun tersebut bisa dikatakan salah satu upaya pemerintah berbuat adil terhadap siapapun atas kesalahan, kekeliruan aparat penegak hukum karena salah dalam hal penangkapan dan penahanan terhadap seseorang.

  1. PENUTUP

        Masalah ganti kerugian dan rehabilitasi adalah masalah baru dalam kontek khazanah pengembangan fikih lokal Aceh khususnya dan di dalam sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia pada umumnya, hal mana telah menjadi aturan dalam qanun nomor 7 tahun 2013 dan qanun nomor 6 tahun 2014 untuk diterapkan di Aceh adalah dalam rangka menjunjung nilai-nilai keadilan dan memberi perlindungan sebagai hak asasi manusia. Agar supaya setiap orang dalam bertindak hukum tidak semena-mena.

        Karena masalah baru dan mirip dengan isi KUHAP oleh sebagian orang beranggapan bahwa apa yang diatur dalam HAJ itu merupakan copy paste dari KUHAP sebagaimana diuraikan di atas, sama tetapi tentu nilai dasarnya berbeda. Namun, di sisi lain bahwa hukum Islam itu berkembang sesuai dengan waktu, ruang, keadaan, motivasi dan tradisi[19] dengan tidak meninggalkan ruh syariat itu sendiri seperti prinsip-prinsip Maqashid Syari’ah.[20]

         Legalitas lembaga ganti kerugian dan rehabilitasi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pensyari’atan hukum Islam, justru lembaga yang diadopsi itu dianggap dapat menjadi penyangga penegakan prinsip-prinsip keadilan, perlindungan terhadap dan untuk siapapun dengan prinsip demi kepentingan umum (Masalih Mursalah). Artinya semua aturan fikih (dan Siyasah Syar’iyyah) hanya untuk mendatangkan kemaslahatan bagi umat manusia. Aturan-aturan itu telah disyari’atkan Allah dan diijtihadkan para ulama untuk mencapai kepentingan tersebut.

        Dalam masalah ini penulis melihat ada keterlambatan-keterlambatan secara teknis antara penerapan peradilan syariat Islam di Aceh dengan regulasi-regulasi yang dibutuhkan oleh perangkat peradilan itu sendiri. Diantaranya tentang regulasi hukum acara jinayat yang di dalamnya masih butuh banyak secara teknis regulasi turunan dari Qanun Acara Jinayat itu untuk menjadi pedoman para penegak hukum di Pengadilan dan lembaga penegak hukum terkait terutama dalam hal ganti kerugian dan rehabilitasi. Berkaca kepada KUHAP yang telah terlebih dahulu menerapkan lembaga gati rugi dan rehabilitasi dalam hukum acara pidana di Indonesia senantiasa dalam pelaksanaannya banyak di dukung peraturan teknis seperti peraturan pemerintah nomor 27 Tahun 1983 dan Keputusan Menteri Keuangan tanggal 31 Desember 1983, No.983/KMK.01/1983. Tentu untuk Aceh aturan-aturan teknis terkait seperti itu dalam skala lokal berupa qanun-qanun sudah pada saatnya segera dirumuskan. Memang ada pribahasa mengatakan lebih baik terlambat dari tidak ada sama sekali. Mungkin tidak cocok pribahasa itu dalam kontek ini. Tetapi setidaknya keterlambatan-keterlamabtan itu dalam hal ini semakin menunjukkan kebenaran hipotesa DR. Yurnal, SH., S.Pd., M. Hum., yang ditulis dalam disertasi beliau yang telah dicetak menjadi sebuah buku berjudul: Sistem Kekuasaan Kehakiman Setengah Hati ke Mahkamah Syar’iyah. Yurnal dalam salah satu rekomendasinya mengharapkan kepada pemerintah yang mempunyai kekuasaan politik, diperlukan ketulusan dan kemauan politik hukum untuk mempertegas keberadaan lembaga Peradilan Mahkamah Syar’iyah. Mengingat sampai saat ini masih kuat perasaan dan anggapan berkembang di kalangan sebagian masyarakat Aceh, bahwa pemerintah pusat Jakarta, masih ragu-ragu dan belum serius untuk mengembangkan eksistensi Mahkamah Syar’iyah sebagaimana lembaga-lembaga peradilan yang lainnya.[21]

 

DAFTAR PUSTAKA

Al-Syathibi, Al-Muwafaqat  fi  Ushul  al-Syari’ah, jilid III,  Al-Maktabah al- Tijariyyah al-Kubra, t.t.

Al-Yasa’ Abubakar, Metode Istishlahiyah Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan Dalam Ushul Fiqih, PPs IAIN Ar-Raniry dan Bandar Publishing, Banda Aceh, 2012.

Ali, Hubungan Al-Quran dan Hadis: Kajian Metodologis terhadap Hukum Rajam,  (disertasi), tahun 2014 UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah, I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al- ‘Alamin, jilid III Beirut: Dar al-Fikr, t.t.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Jakarta, Sinar Grafika, 2009

Moh. Kusnardi & Bintan R. Saragih, Ilmu Negara, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2005

Muhammad Iqbal, The Reconstruction of Religious Thought in Islam (Lahore: SH Muhammad Asyraf, 1982), hlm. 168.

Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Grafindo Persada, Jakarta, 2005

Satria Efendi M. Zein, Ushul Fiqh,  editor H. Aminuddin Yakob dkk, Jakarta , Kencana, 2005.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Ilmu Negara dan Politik, Eresco, Bandung,1971

Sumber:http://hariswanindra.blogspot.com/2011/03/jangan-menzalimi-sesama.html, akses, 6 Des 2014

Yurnal,  Sistem Kekuasaan Kehakiman Setengah Hati ke Mahkamah Syar’iyah, Hikmat Mandiri, Tanah Abang Jakarta Pusat, 2012

sumber: http://iamproudtobemuslim.com/2014/02/11/kisah-keadilan-umar-bin-khattab-terhadap-seorang-yahudi.

Undang-Undang Dasar 1945

Qanun nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

[1]   Di presentasikan sebagai tugas makalah dalam mata kuliah Fikih Al-Qanuni di UIN Ar-Raniry Banda Aceh pada kuliah mahasiswa program strata – 3. 

[2]   Hal ini disebutkan dalam UUD 1945 pasal 1 yaitu Negara Indonesia adalah Negara Hukum.

[3] Moh. Kusnardi & Bintan R. Saragih, Ilmu Negara, Gaya Media Pratama, Jakarta, Cetakan Kelima, 2005, hlm.132-133.

[4]     lihat dalam UUD 1945  BAB - X A, tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari 10 pasal.

[5]   Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Ilmu Negara dan Politik, Eresco,( Bandung, 1971), hlm. 38 dalam Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, (Grafindo Persada, Jakarta, 2005), hlm. 75.

[6]  M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, (Jakarta, Sinar Grafika, 2009), edisi kedua, hlm.38.

[7] M. Yahya harahap, Pembahasan,…hlm.69.

[8]   M. Yahya harahap, Pembahasan,… Hlm. 1

[9] Muhammad Iqbal, The Reconstruction of Religious Thought in Islam (Lahore: SH Muhammad Asyraf, 1982), hlm 168.

[10]  Ali, Hubungan Al-Quran dan Hadis: Kajian Metodologis terhadap Hukum Rajam,  disertasi tahun 2014 UIN Ar-Raniry Banda Aceh, hal. 27

[11] Tentu HAM yang dimaksud dalam wacana ini adalah HAM yang lebih familiar dengan nilai dan ruh Syariat Islam yang diambil dari Alquran dan Sunnah Rasulullah serta perjalanan sejarah umat Islam. Prof Alyasa’ di dalam bukunya “Metode Ishtishlahiyah” halamanan 115 menyebutkan bahwa  setidaknya ada dua rumusan HAM versi Ulama Islam dan sarjana Muslim, 1. Dokumen (formulasi) Paris 1981 dan 2. Dokumen (Deklarasi) Kairo 1990.  Pada Kesimpulannya Prof Alyasa’ menyatakan bahwa adanya penghargaan dan perlindungan atas HAM, merupakan prestasi penting dan capaian sangat berharga peradaban modern masa kini, dalam upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan keperluan dasar manusia, agar penghargaan kepada manusia tetap ada secara layak. Meneruskan jalan fikiran ini maka umat Islam pun harus mempertimbangkan HAM dalam penafsiran atas kitab suci dan ajaran pokoknya secara umum, dan dalam mengistinbathkan (mengijtihadkan) hukum fiqih secara khusus. Memamsukkan pertimbangan HAM dalam pengistinbathan hukum pada masa sekarang dapat dianggap sebagai sebuah keharusan (bahkan keniscayaan), agar hukum yang dihasilkan nanti akan dirasakan lebih sesuai dengan kenyataan dan keperluan masyarakat masa kini, akan lebih mudah difahami oleh masyarakat luas dan tidak akan diserang dan dilecehkan paling kurang oleh para pegiat HAM. Sebagaimana kita ketahui bersama, pada masa sekarang berkembang anggapan bahwa hukum yang tidak sesuai dengan HAM, atau paling kurang tidak mempertimbangkan HAM di dalam rumusan-rumusannya, akan dianggap sebagai hukum yang “primitif” atau “barbar”.

[12] Prinsip-prinsip dasar yang menjadi tujuan utama syariat  lebih jauh dijelaskan oleh Al-Syathibi - dalam , Al-Muwafaqat  fi  Ushul  al-Syari’ah, jilid III,  (Al-Maktabah al- Tijariyyah al-Kubra, t.t.).

[13]  Mengutip seperti yang ditulis oleh Prof Al Yasa’ di dalam bukunya Metode Istislahiah halaman 35 menurut  Al Yasa’,  Al-Syathibi telah mengambil kesimpulan setelah meneliti ayat-ayat Al-Qur’an secara induktif (istiqra’) . Ayat-ayat yang dikutip Al-Syathibi terkait masalih mursalah adalah :  surat al-nisa’ ayat 165, al-Dzariat ayat 56, al-baqarah ayat  150, 179 dan 183, al-Haj ayat 39, al-Anbiya’ ayat 107, al-Mulk ayat 2, al-‘Ankabut ayat 45, Hud ayat 7, al-Maidah ayat 6 dan al-A’raf ayat 172. Sedangkan versi ‘Abd al-‘Athi Muhammad ‘Ali menghimpun ayat-ayat dengan jumlah yang lebih banyak lagi tentang itu.

[14]  Satria Efendi M. Zein, Ushul Fiqh,  editor H. Aminuddin Yakob dkk, ( Jakarta , Kencana, 2005), Hal. 149

[15] Al Yasa’ Abubakar,  Metode Istishlahiyah Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan Dalam Ushul Fiqih, PPs IAIN Ar-Raniry dan Bandar Publishing, (Banda Aceh, 2012), Hal. 121

  1.  Sumber:http://hariswanindra.blogspot.com/2011/03/jangan-menzalimi-sesama.html,  akses, 6 Des 2014

[17] sumber: http://iamproudtobemuslim.com/2014/02/11/kisah-keadilan-umar-bin-khattab-terhadap-seorang-yahudi.

[18]  Kata Pengantar sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, yang dimuat dalam  buku qanun nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

[19] Ibnu Qayyim al-Jawziyyah, I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al- ‘Alamin, jilid III (Beirut: Dar al-Fikr, t.t.), hlm 3.

[20]  Adapun prinsip-prinsip sangat mendasar dari tujuan syari’ah itu adalah, 1. Prinsip memelihara agama, 2. Memelihara keselamatan jiwa, 3. Memelihara harta benda, 4. Memelihara keturanan/keluarga, 5. Memelihara akal. Prinsip ini lebih jauh dijelaskan oleh Al-Syathibi - dalam , Al-Muwafaqat  fi  Ushul  al-Syari’ah, jilid III,  (Al-Maktabah al- Tijariyyah al-Kubra, t.t.).

[21]  Yurnal,  Sistem Kekuasaan Kehakiman Setengah Hati ke Mahkamah Syar’iyah, (Penerbit, Hikmat Mandiri, Tanah Abang Jakarta Pusat, 2012), cet. I,   Hlm. 248