Mediator Hakim pada MS Idi, Islahul Umam kembali berhasil mengupayakan terpenuhinya hak-hak perempuan & anak pada sengketa perceraian.
Upaya mediasi pada perkara cerai talak Nomor 411/Pdt.G/2024/MS.Idi berhasil mencapai kesepakatan terkait hak istri yang diceraikan, hak asuh & nagkah anak.
Mediasi yang dilakukan di ruang mediasi MS Idi yang nyaman tersebut hanya berlangsung dua kali setelah Mediator tersebut melakukan berbagai pendekatan handal dengan tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi.
Salah satu pendekatan khusus yang dilakukan oleh pak Islah adalah menyentuh hati masing-masing pihak dengan memberikan pengertian terkait hak & kewajiban masing-masing, termasuk di dalamnya hak anak untuk mendapatkan masa depan terbaiknya meski orang tuanya tidak dapat bersatu lagi sebagai suami istri.