- Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar’iah dalam tenggang waktu:
- 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman / pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan
- 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/ m ahkamah syar’iyah yang memutus perkara tingkat pertama (Pasal 7 UU No.20 Tahun 1947).
- Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2006).
- Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
- Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
- Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera member i kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
- Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
- Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
- Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
- Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera:
- Untuk perkara cerai talak :
- Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
- Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
- Untuk perkara cerai gugat:
- Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
Prosedur Perkara Tingkat Banding
- Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;
- Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan MajelisHakim yang akan memeriksa berkas;
- Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis;
- Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis;
- Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
- Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;
- Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.
Tahapan Penyelesaian Perkara Banding
- TAHAP PERSIAPAN
Setelah berkas perkara banding dibuatkan PMH dan Panitera menunjuk Panitera Pengganti, berkas bersam a copy-nya 2 (dua) rangkap serta softcopy (CD) putusan Pengadilan Agama tersebut disampaikan oleh Kepaniteraan kepada Ketua Majelis melalui Paniter a Pengganti yang telah ditunjuk.
Selain itu, Panitera Pengganti :
- Memberitahukan kepada Kepaniteraan Banding dan Anggota Majelis mengenai hari dan tanggal p ersidangan pembacaan putusan;
- Membuat/menyiapkan :
- Resume tentang administrasi banding, apakah berkas perkara banding tersebut diajukan sudah sesuai dan memenuhiperaturan perundang-undangan;
- Resume tentang surat kuasa dan tahapan pemeriksaan oleh hakim tingkat pertama, apakah dalam memeriksa perkara tersebut dalam persidangan sudah melalui tahapan-tahapan yang benar;
- Resume tentang panggilan, apakah para pihak sudah dipanggil sesuai peratutran perundang-undangan, resmi dan patut;
- Resume tentang permaslahan yang menjadi pokok sengketa;
- Resume tentang memori banding dan kontra memori banding; apa yang menjadi pokok keberatan atas putusan hakim tingkat pertama;
- Memberitahukan tentang jadwal sidang pemeriksaan, rapat permusyawaratan, serta sidang pembacaan putu san kepada hakim- hakim anggota;
- TAHAP PEMERIKSAAN
Ketua menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum.
Dalam sidang pemeriksaan, Ketua Majelis memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk membacakan resume mengenai:
- Apakah berkas perkara banding yang diajukan, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan dapat diterima untuk diperiksa;
- Tahapan pemeriksaan dan lain-lain yang berkaitan dengan acara pemeriksaan pada tingkat pertama;
- Masalah pokok yang menjadi keberatan pemohon dalam memori banding dan kontra memori banding;
- Hal-hal lain yang berkenaan dengan administrasi dan acara yang dilakukan oleh pengadilan tingkat pertama.
Ketua memberi kesempatan kepada hakim untuk menyampaikan tambahan-tambahan informasi terkait dengan perkara tersebut.
Ketua menyatakan sidang pemeriksaan cukup dan menutup sidang.
III. TAHAP RAPAT PERMUSYAWARATAN
- Dalam rapat permusyawaratan hakim tingkat banding, setelah dibuka dan dinyatakan tertutup untuk umum , Ketua Majelis terlebih dahulu menanyakan pendapat hakim anggota termuda, kemudian hakim yang lebih tua, apabila terjadi perbedaan pendapat, maka dilanjutkan dengan diskusi disertai argumentasi masing-masing untuk memperoleh kesepakatan.
- Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, Ketua Majelis menyampaikan pendapatnya sebagai putusan dalam musyawarah tersebut.
- Panitera Pengganti membuat konsep/draf putusan dengan berkonsultasi kepada hakim anggota yang ditunjuk Ketua Majelis;
- Draf putusan tersebut kemudian difinalisasi oleh Majelis Hakim sebagai putusan.
- Rapat permusyawaratan hakim dilakukan dengan mengambil hari tersendiri; sedangkan sidang pembacaan p utusan pada hari lain yang sudah ditentukan oleh Ketua Majelis.
- SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN
- Sebelum sidang dimulai Ketua Majelis memeriksa putusan sekali lagi, dan sesudah itu putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
- Ketua dan Anggota Majelis, serta Panitera Pengganti menanda-tangani putusan tersebut setelah putusan dibacakan.