Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility


img_head
BERITA

Tutup Buku Tahun 2022, Ini Jumlah Perkara Yang ditangani MS Idi

Jan02

Konten : berita hukum
Telah dibaca : 376 Kali


(Foto: Saifuddin, S.Ag, M.H, Panitera MS Idi)

Idi – Mengakhiri tahun 2022, Mahkamah Syar’iyah  (MS) Idi melaporkan keadaan perkara yang ditanganinya selama tahun 2022 tersebut. Berdasarkan keterangan Panitera MS Idi, Saifuddin, S.Ag, M.H hari Senin ini (02/01/2023). Selama tahun 2022, MS Idi memiliki beban penanganan perkara sebanyak 1222 perkara. Adapun perkara yang berhasil di putus sampai akhir tahun 2022 sebanyak 1212, sehingga sampai akhir tahun 2022 hanya menyisakan 10 perkara.

tahun 2022 kemarin, kami menangani 1222 perkara, adapun yang berhasil kami putus sampai akhir tahun 2022 kemarian sebanyak 1212 perkara. Jadi kami memiliki sisa perkara sebanyak 10 perkara, yang terdiri dari 2 perkara Jinayat dan sisanya perkara perdata”. Terang Saifuddin di ruang kerjanya.

Lebih lanjut Saifuddin merincikan bahwa untuk tahun 2022, perkara yang banyak ditangani MS Idi masih di dominasi perkara perceraian yakni sebanyak 549, yang terdiri cerai gugat atau perceraian yang diajukan isteri sebanyak 428 perkara adapun cerai talak atau perkara yang diajukan suami sebanyak 121 perkara. 

Apabila dibandingkan dengan tahun 2021, penanganan perkara tahun 2022 di MS Idi mengalami kenaikan yang tajam. Kenaikannya mencapai 547 perkara atau sekitar 81,03 %. Menurut Saifuddin, hal ini dikarenakan pada tahun 2022 terdapat kegiatan layanan terpadu berupa pelaksanaan sidang isbat nikah yang mencapai 456 perkara.

kalau kita lihat dari jumlah perkara, memang tahun ini kenaikan beban perkaranya melonjak tajam, tahun 2021 kita hanya menangani 675 perkara, sedangkan tahun ini mencapai 1222 perkara. Setelah dianalisa ternyata memang tahun ini banyak menangani perkara isbat nikah melalui kegiatan Pelayanan Terpadu”. Terang alumnus Magister Hukum Universitas Malikussaleh ini.

Gugatan Perceraian Di Didominasi Kaum Hawa

Menilik laporan tahunan yang disampaikan Panitera MS Idi. Terdapat data yang cukup mencengangkan terkait perkara perceraian. Dari jumlah 561 perkara perceraian yang ditangani MS Idi tahun 2022. Tercatat sejumlah 438 perkara cerai gugat yang mana perceraiannya diajukan oleh para isteri dan hanya berjumlah 123 perkara, perkara perceraian yang diajukan oleh pihak suami. Hal ini berarti sekitar 78, 07 % kaum hawa  mendominasi pengajuan gugatan perceraian ke MS Idi. Hal ini menjadi sebuah fenomena bahwa ternyata kaum isteri sudah “berani”menentukan sendiri nasib kehidupan rumah tangganya. Adapun apabila dilihat dari asal kecamatan di Kabupaten Aceh Timur, kecamatan terbanyak yang menyumbang perceraian adalah Kecamatan Peureulak sebanyak 77 perkara, Kecamatan Idi Rayeuk sebanyak 59 Perkara dan urutan ketiga Kecamatan Bireun Bayeun sebanyak 41 perkara.

Menurut Juru Bicara MS Idi, M. Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy. Keberadaan data-data ini diharapkan menjadi sebuah peringatan bagi pemangku kepentingan supaya bisa lebih mengedukasi lagi masyarakatnya.

“ Jadi kalau melihat data-data dari kecamatan mana perceraian banyak terjadi, hal ini supaya masing-masing pemangku kepentingan di setiap kecamatan dan umumnya bagi pemnangku kepentingan di Aceh Timur supaya lebih giat lagi mengedukasi masyarakat terkait ketahanan keluarga, supaya apa, supaya keluarga banyak yang rukun dan harmonis, apabila keluiarga banyak yang rukun dan harmonis tentunya akan membuat bahagia warganya, apabila bahagia tentu saja itu menunjukan kesejahteraan” cetus Hakim asal Sukabumi Jawa Barat ini.

Banyaknya Perkara Isbat Nikah

Tahun 2022 kemarin, MS Idi bekerjasama dengan Kementrian Agama dan juga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menggelar kegiatan layanan terpadu (yandu) dalam beberapa tahap. Bagi MS Idi, dalam layanan terpadu ini, memiliki tugas menggelar persidangan perkara isbat nikah atau pengesahan nikah. Tahun 2022, jumlahnya mencapai 456 perkara. Menurut Panitera MS Idi, Saifuddin, S.Ag, M.H. alasan terbesar para peserta isbat nikah ini tidak memiliki buku nikah, karena factor konflik masa lalu, sehingga rata-rata pernikahan mereka tidak di daftarkan ke Kantor Urusan Agama setempat.

Kalau melihat data yang kami miliki, rata-rata para peserta sidang isbat nikah ini karena dahulu ketika  mereka menikah tidak mencatatkan pernikahannya ke KUA setempat, maklumlah dulu kan masih suasana konflik, makanya dengan telah di isbatkannya pernikahan mereka, hal tersebut berarti pernikahannya dahulu sudah memenuhi persyaratan nikah secara agama Islam, makanya Hakim kabulkan, tentu saja bagi yang tidak memenuhi syarat, tidak sedikit hakim menolak, karena mugkin tidak memenuhi syarat” Terangnya.

Lebih lanjut Saifuddin menegaskan bahwa tahun 2023 ini, MS Idi masih membuka lebar kerjasama dengan instansi lainnya untuk tetap menggelar kegiatan layanan terpadu bagi masyarakat Aceh Timur, sehingga hak-hak mereka sebagai warga Negara dapat terpenuhi diantaranya dengan memiliki dokumen resmi Negara seperti buku nikah, akta kelahiran ataupun dokumen lainnya. (TrS)