Kabar Berita || Simapng Ulim - Mahkamah Syar’iyah Idi kembali menggelar pelayanan Terpadu, kali ini kegiatan tersebut, dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 5 Oktober 2023. Kegiatan kali ini dilakukan bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.
Mengambil tempat acara di Kantor Urusan Agama Kecamatan Simpang Ulim, dalam Pelayanan Terpadu ini, sebanyak 16 perkara permohonan isbat nikah berhasil disidangkan oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi. Sebagian besar Pemohon merupakan warga kecamatan Simpang Ulim dan sisanya ada yang berasal dari kecamatan Pantai Bidari dan Kecamatan Madat.
Menurut Kepala Kantor urusan Agama Kecamatat Simpang Ulim Munady Irawan, SHI. kegiatan Pelayanan Terpadu ini sangat membantu bagi masyarakat Simpang Ulim karena masyarakat tidak harus pergi ke kantor Mahkamah Syar’iyah idi yang jaraknya cukup jauh dan kedepan ia berharap kegiatan serupa bisa kembali dilaksanakan di KUA Kecamatan Simpang Ulim.
“dengan adanya kegiatan ini, sangat membantu sekali masyarakat di wilayah kecamatan Kami, karena kalau ke Idi (Kantor MS Idi) jaraknya sangat jauh, dan pada hari ini telah dilaksanakan dengan baik dan sukses mungkin tahun depan kami harapkan ada lagi kegiatan seperti ini” Terangnya.
Menurut Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi, Islahul Umam, S.Sy, ia melihat masyarakat sangat antusias mengikuti pelayanan terpadu ini karena pelayanan terpadu ini memang efeknya sangat dirasakan langsung oleh masyarakat pencari keadilan.
“Kami dapat melihat antusias yang sangat besar dari masyarakat dalam mengikuti agenda tersebut, kemudian Bapak Kepala KUA Kecamatan Simpang Ulim juga telah menyatakan agenda ini merupakan agenda yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, kami juga menyadari kegiatan ini merupakan salah satu program yang perlu dipertahankan karena manfaatnya sangat dirasakan langsung oleh masyarakat pencari keadilan di Aceh Timur” terang Hakim Alumus UIN Arraniri Banda Aceh ini.
Menurut Panitera Muda Permohonan Mahkamah Syar’iyah Idi Teuku Iskandar, S.H., M.H. dari 16 perkara isbat nikah yang disidangkan dalam pelayanan terpadu ini, semuanya dikabulkan oleh hakim pemeriksa, dan selanjutnya Kantor Urusan Agama dapat menerbiutkan Buku Nikah untuk para Pemohon tersebut.
Atas terselenggaranya kegiatan layanan terpadu ini, para peserta pelayanan terpadu merasa sangat senang, karena akhirnya mereka bisa mendapatkan buku nikah.