
Peunaron – Setelah menempuh perjalanan lebih kurang 50 KM. Tim Pelayanan Terpadu dari Mahkamah Syar’iyah (MS) Idi tiba di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Peunaron , hari Kamis, (23/11/2023) yang lalu. Kedatangan Tim ini merupakan bentuk kerjasama dengan KUA Kecamatan Peunaron dalam rangka Pelayanan Terpadu bagi masyarakat Kecamatan Peunaron dan sekitarnya, berupa sidang isbat nikah oleh MS Idi dan Penerbitan Buku Nikah oleh Kantor Urusan Agama.
Peserta yang sudah terdaftar untuk mengikuti kegiatan ini sebanyak 16 perkara. Menurut Pantera Muda Hukum MS Idi, Munawir Sazali, S.H.I. Peserta layanan terpadu ini sebetulnya tidak hanya penduduk kecamatan peunaron, tapi juga terdapat beberapa peserta dari Kecamatan Serba Jadi, namun pelaksanaannya dipussatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.
Terkait pelaksanaan Layanan Terpadu ini, Kepala KUA Kecamatan Peunaron sekaligus Plt. Kepala KUA Kecamatan Serba Jadi, Subki, S.Sos, M.H. mengatakan bahwa kerjasama antara MS Idi dan KUA ini sangat memuaskan karena banyak masyarakat yang terbantu untuk penerbitan buku nikah mereka.
“Atas kerjasama (pelayanan terpadu) ini, alhamdulilah sangat memuaskan, banyak masyarakat yang terbantu, banyak tokoh-tokoh yang apresiasi terhadap Mahkamah Syar’iyah Idi atas bantuannya, sehingga masyarakat saat ini bisa terbantu dan bisa memiliki buku nikah bagi yang telah menikah sirri” tuturnya kepada redaksi.
Menanggapi adanya kegiatan ini, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi, Taufik Rahayu Syam, S.H.I, M.S.I. yang juga Hakim pemeriksa perkara isbat nikah ini menuturkan bahwa diadakannya kegiatan ini tidak lain untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses keadilan, sehingga dalam hal ini masyarakat bisa memiliki buku nikah.
“Adapun kegiatan ini berguna sekali bagi masyarakat sekitar, karena memang jarak antara Peunaron dengan Kantor Mahkamah itu sangat jauh sekali, sehingga dengan adanya kegitaan ini bisa membantu meringankan beban masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak memiliki buku nikah, tadi 16 perkara sudah diisbatkan oleh Mahkamah Syariyah Idi, dan dan nanti KUA bisa menerbitkan buku nikah” tutur alumnus UIN Sunan Kalijaga ini.
Dengan adanya kegiatan ini, para peserta mengaku sangat senang sekali, karena pernikahan mereka yang belum tercatat ini dinyatakan sah oleh Mahkamah, sehingga kelak mereka bisa mendapatkan buku nikah dari Kantor Urusan Agama. Seperti yang diungkapkan Zainuddin bin Jemalul di damping isterinya Tari bin Lahat sebagai salah satu pasutri yang menjadi peserta, ia menyatakan kegembiraaanya atas terselenggarnya kegiatan layanan terpadu ini.
“saya senang sekarang bisa dapat buku nikah, sehingga kedepannya (keluarga) kami bisa lebih bagus dan damai” Tuturnya denngan semeringah.
Buku nikah sendiri merupakan dokumen yang sangat penting bagi pasangan suami isteri, karena secara hukum, akta nikah atau buku nikah merupakan satu-satunya akta otentik yang diakui negara sebagai bukti telah dilaksanakannya pernikahan. Keberadaan buku nikah akan sangat menentukan terkait status seseorang, seperti terkait hak waris dari suami ke isterinya atau sebaliknya, disamping itu untuk mengurus kepentingan warga negara, keberadaan buku nikah sudah biasa dijadikan syarat, seperti untuk kepentingan akta lahir anak, pengurusan haji dan umroh atau bahkan untuk persyaratan menjadi PNS sekalipun, buku nikah biasanya harus dilampirkan.
Maka sudah seharusnya masyarakat mencatatkan pernikahannya, disamping saat ini biaya untuk pegurusan pencatatan sangat terjangkau bahkan gratis apabila pernikahannya dilangsungkan di Kantor Urusan Agama setempat. Jadi, ayo daftaran pernikahan anda di Kantor Urusan Agama. (Red. MS Idi)