Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility


img_head
BERITA

Hakim MS Idi menjadi Pengawas dan Pengamat dalam Pelaksanaan Eksekusi Cambuk

Agu22

Konten : berita humas
Telah dibaca : 133 Kali


ms-idi.go.id - Rabu, 21 Agustus 2024

Hukum Jinayat, atau disebut juga dengan Hukum Pidana Islam, adalah suatu kajian Hukum Islam yang membahas perbuatan kejahatan atau perbuatan kriminal yang mana pelakunya dapat dijatuhi hukuman berupa nestapa, baik dalam bentuk hukuman badan maupun denda, Qanun Aceh di atas mengatur beberapa perbuatan yang dilarang di antaranya mengenai minuman keras (khamar), judi (maisir), berduaan untuk pasangan yang bukan muhrim (khalwat), bercumbu bagi yang bukan muhrim (ikhtilath), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, fitnah zina tanpa saksi (kadzaf), liwath (gay) dan lesbian (musahaqah). Adapun bentuk hukuman yang dapat dijatuhi terdahap pelanggar peraturan di atas salah satunya ialah uqubat cambuk di hadapan umum. 

Sebanyak 9 orang terpidana menerima hukuman berupa cambuk atas perbuatan yang telah dilakukannya. Pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap para terpidana pelanggar Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014, turut disaksikan langsung oleh Hakim Pengawas dan Pengamat Mahkamah Syar’iyah Idi.

Adapun Hakim Pengawas dan Pengamat Mahkamah Syar’iyah Idi yang turut hadir yaitu Bapak Anase Syukriza, S.H.I. Pelaksanaan cambuk ini berlangsung dihalaman Kantor Satpo PP/WH Kabupaten Aceh Timur pada Rabu (21/08/24). Dalam eksekusi ini juga melibatkan berbagai pihak diantaranya yaitu Kejaksaan Negeri Aceh Timur sebagai pelaksana eksekutor, Pj Bupati Aceh Timur, TNI, Polri, Tokoh masyarakat dan tim medis dari rumah sakit setempat.

Dalam ‘Uqubat cambuk di tahun ini, 9 orang terpidana menerima cambukan berbeda-beda sebagaimana kesalahan yang telah dilakukannya. Dalam pelaksanaan ini, Hakim Pengawas dan Pengamat Mahkamah Syar’iyah Idi Bapak Anase Syukriza, S.H.I. turut beberapa kali memberikan arahan kepada algojo dalam menjalankan tugasnya.

Lanjutnya, dalam proses eksekusi ini para terpidana mampu menjalani sepenuhnya cambukan hingga selesai dilakukan. “Dengan adanya hukuman cambuk ini, dapat memberikan pelajaran dan efek jera bagi para pelanggar Qanun Syari’at Islam, juga dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya agar tidak melanggar hukum syariat Islam yang berlaku di provinsi Aceh”, ujarnya selaku Hawasmat Mahkamah Syar’iyah Idi. (Humas-MS Idi)