Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility


img_head
BERITA

Mahkamah Syar'iyah Idi Sukses Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Peunaron, Aceh Timur

Sep13

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 128 Kali


ms-idi.go.id - Kamis, 12 September 2024

Mahkamah Syar'iyah Idi bersama Tim Isbat Nikah Terpadu yang berjumlah 17 personel berhasil menyelenggarakan persidangan isbat nikah terpadu di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur. Acara ini diikuti oleh 17 pasang peserta dari berbagai kecamatan, antara lain Kecamatan Peunaron, Serbajadi, Ranto Peureulak, dan Sungai Raya.

Program isbat nikah terpadu ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami istri yang telah lama menikah namun belum memiliki buku nikah sebagai bukti keabsahan pernikahan. Dengan adanya buku nikah, pasangan-pasangan tersebut dapat memperoleh akses yang lebih mudah terhadap berbagai pelayanan, termasuk administrasi kependudukan.

Salah satu peserta sidang, Junaidi, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya terhadap program ini. "Kami senang sekali ada program seperti ini, karena sangat membantu kami yang tinggal jauh dari kantor Mahkamah Syar'iyah Idi," ungkapnya.

Kepala KUA Peunaron, M. Jalil, S.Ag., menyatakan bahwa masih banyak pasangan yang belum memiliki buku nikah di Kecamatan Peunaron dan Serbajadi. "Masih ribuan jumlah pasangan di kecamatan Peunaron dan Serbajadi yang belum memperoleh buku nikah sehingga agenda sidang isbat nikah terpadu ini patut dipertimbangkan menjadi agenda tahun depan untuk menyelesaikan masalah tersebut," ujarnya.

Ketua Mahkamah Syar'iyah Idi, Zikri, S.HI., M.H., juga menyampaikan pentingnya program ini untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. "Aceh Timur merupakan salah satu kabupaten terluas di Provinsi Aceh, sehingga akses masyarakat menuju kantor Mahkamah Syar'iyah Idi bagi penduduk kecamatan tertentu sangat jauh dan menyulitkan. Dalam sidang isbat nikah terpadu ini, kami dari Mahkamah Syar'iyah Idi berusaha mendekatkan diri kepada masyarakat agar akses terhadap pelayanan menjadi lebih mudah," jelasnya.

Kegiatan Isbat Nikah Terpadu ini bukan pertama kalinya diadakan oleh Mahkamah Syar'iyah Idi. Sejak tahun 2021, program ini telah dilaksanakan secara rutin sebanyak empat kali, dengan hampir 100 pasangan suami istri telah merasakan manfaatnya. Program ini terus berlanjut untuk memastikan masyarakat yang belum memiliki buku nikah dapat memperoleh kepastian hukum pernikahannya.

Acara ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat dan mendorong pelaksanaan program serupa di masa mendatang untuk menjangkau lebih banyak pasangan yang membutuhkan kepastian hukum dalam pernikahan mereka. (Humas-MS Idi)