Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility


img_head
HAK-HAK PEMOHON INFORMASI

Hak-Hak Pemohon Informasi

Telah dibaca : 1.478 Kali
Hak-hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
 
  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Setiap Orang berhak:
    • Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
    • Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
    • Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
  3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.
Selain hak-hak diatas, pemohon informasi juga berhak atas :
  1. Hak untuk memperoleh pelayanan informasi
  2. Hak untuk mengetahui standar dan maklumat pelayanan
  3. Hak untuk mengajukan keberatan dan pengaduan atas pelayanan informasi yang yang diberikan
  4. Hak untuk mengetahui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan terkait dengan pelayanan informasi
Hak Memperoleh Pelayanan Informasi
Berdasarkan SK KMA RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 Tentang Keterbukaan Informasi Di Pengadilan
Pemohon informasi berhak memperoleh pelayanan informasi berupa :
  1. Informasi yang hams diumumkan oleh setiap Pengadilan setidaknya meliputi informasi:
    1. Gambaran umum Pengadilan yang, antara lain, meliputi: fungsi, tugas, yurisdiksi dan struktur organisasi Pengadilan tersebut serta telepon, faksimili, nama dan jabatan pejabat Pengadilan non Hakim;
    2. Gambaran umum proses beracara di Pengadilan;
    3. Hak-hak pencari keadilan dalam proses peradilan;
    4. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta biaya hak-hak kepaniteraan sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan;
    5. Putusan dan penetapan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
    6. Putusan dan penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding yang belum berkekuatan hukum tetap dalam perkara-perkara tertentu.
    7. Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama;
    8. Agenda sidang pembacaan putusan, bagi Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Kasasi;
    9. Mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
    10. Hak masyarakat dan tata cara untuk memperoleh informasi di Pengadilan.
  2. Perkara-perkara tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f adalah:
    1. korupsi;
    2. terorisme;
    3. narkotikalpsikotropika;
    4. pencucian uang; atau
    5. perkara lain yang menarik perhatian publik atas perintah Ketua Pengadilan.
  3. Inforrnasi yang hams diumumkan oleh Mahkamah Agung selain dari yang disebutkan dalam ayat (1) adalah:
    1. Peraturan Mahkamah Agung;
    2. Surat Edaran Mahkamah Agung;
    3. Yurisprudensi Mahkamah Agung;
    4. laporan tahunan Mahkamah Agung;
    5. rencana strategis Mahkamah Agung;
    6. pembukaan pendaftaran untuk pengisian posisi Hakim atau Pegawai.

Sumber : Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008