- Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum
- Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia).
- Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan.
- Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi.
- Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan.
- Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan.
HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN