Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility


img_head
HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN

Hak Pokok Dalam Proses Persidangan

Telah dibaca : 1.562 Kali
  1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum
  2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia).
  3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan.
  4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi.
  5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan.
  6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan.