Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility


img_head
KEKUASAAN DAN KEWENANGAN

Kekuasaan dan Kewenangan

Telah dibaca : 1.139 Kali

MAHKAMAH SYAR’IYAH IDI KELAS II

KEKUASAAN DAN KEWENANGAN

I. PERKAWINAN

  1. Izin Poligami;
  2. Izin melangsungkan perkawinan bagi yang belum berusia 21 tahun, dalam hal orang tua, wali  terdapat perbedaan pendapat;
  3. Dispensasi kawin;
  4. Pencegahan perkawinan;
  5. Penolakan perkawinan oleh PPN;
  6. Pembatalan perkawinan;
  7. Gugatan kelaian atas kewajiban suami/istri;
  8. Cerai talak;
  9. Cerai gugat;
  10. Harta bersama;
  11. Penguasaan anak;
  12. Nafkah anak oleh ibu karena ayah tidak memenuhinya;
  13. Penentuan hak dan kewajiban bekas istri dan bekas suami;
  14. Putusan tentang sah atau tidaknya seorang anak;
  15. Pencabutan kekuasaan orang tua;
  16. Pencabutan kekuasaan wali;
  17. Penunjukan wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut;
  18. Menunjuk wali dalam hal seorang anak yang belum berumur 18 tahun yang ditinggal kedua orang tuanya, padahal tidak ada penunjukan wali oleh orang tuanya;
  19. Pembebanan kewajiban ganti rugi terhadap wali yang telah menyebabkan kerugian atas harta benda anak yang ada dibawah kekuasaannya;
  20. Penetapan asal usul anak;
  21. Penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;
  22. Isbat nikah;

II. KEWARISAN

III. WASIAT

IV. HIBAH

V. WAKAF, ZAKAT, INFAK, SADAQAH

VI. EKONOMI SYARI’AH

  1. Bank syari’ah
  2. Lembaga Keuangan Mikro syari’ah
  3. Asuransi syari’ah
  4. Reasuransi Syari’ah
  5. Reksa dana syari’ah
  6. Obligasi syari’ah dan surat berharga menengah syari’ah
  7. Sekuritas syari’ah
  8. Pembiayaan syari’ah
  9. Pegadaian syari’ah
  10. Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah
  11. Bisnis syari’ah

VII.  MU’AMALAH

VIII. JINAYAH

  1. Khamar
  2. Maisir
  3. Khalwat
  4. Ikhtilat
  5. Zina
  6. Pelecehan Seksual
  7. Pemerkosaan
  8. Qadzaf
  9. Liwath
  10. Musahaqah