MAHKAMAH SYAR’IYAH IDI KELAS II
KEKUASAAN DAN KEWENANGAN
I. PERKAWINAN
- Izin Poligami;
- Izin melangsungkan perkawinan bagi yang belum berusia 21 tahun, dalam hal orang tua, wali terdapat perbedaan pendapat;
- Dispensasi kawin;
- Pencegahan perkawinan;
- Penolakan perkawinan oleh PPN;
- Pembatalan perkawinan;
- Gugatan kelaian atas kewajiban suami/istri;
- Cerai talak;
- Cerai gugat;
- Harta bersama;
- Penguasaan anak;
- Nafkah anak oleh ibu karena ayah tidak memenuhinya;
- Penentuan hak dan kewajiban bekas istri dan bekas suami;
- Putusan tentang sah atau tidaknya seorang anak;
- Pencabutan kekuasaan orang tua;
- Pencabutan kekuasaan wali;
- Penunjukan wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut;
- Menunjuk wali dalam hal seorang anak yang belum berumur 18 tahun yang ditinggal kedua orang tuanya, padahal tidak ada penunjukan wali oleh orang tuanya;
- Pembebanan kewajiban ganti rugi terhadap wali yang telah menyebabkan kerugian atas harta benda anak yang ada dibawah kekuasaannya;
- Penetapan asal usul anak;
- Penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;
- Isbat nikah;
II. KEWARISAN
III. WASIAT
IV. HIBAH
V. WAKAF, ZAKAT, INFAK, SADAQAH
VI. EKONOMI SYARI’AH
- Bank syari’ah
- Lembaga Keuangan Mikro syari’ah
- Asuransi syari’ah
- Reasuransi Syari’ah
- Reksa dana syari’ah
- Obligasi syari’ah dan surat berharga menengah syari’ah
- Sekuritas syari’ah
- Pembiayaan syari’ah
- Pegadaian syari’ah
- Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah
- Bisnis syari’ah
VII. MU’AMALAH
VIII. JINAYAH
- Khamar
- Maisir
- Khalwat
- Ikhtilat
- Zina
- Pelecehan Seksual
- Pemerkosaan
- Qadzaf
- Liwath
- Musahaqah