Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility


img_head
PENERIMA JASA POSBAKUM

Penerima Jasa Posbakum

Telah dibaca : 718 Kali

Pasal 19

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.