Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility


img_head
JENIS JASA HUKUM YANG DILAYANI

Jenis Jasa Hukum Yang Dilayani

Telah dibaca : 679 Kali

Posbakum Memberikan Layanan Berupa :

  1. Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan.
  2. Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon.
  3. Pemberian jasa hukum kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi bantuan hukum yang sama.