Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI
- Undang-Undang Dasar Beserta Perubahannya
- Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Keputusan Presiden
- Instruksi Presiden
- Surat Edaran Menteri
- Peraturan Daerah
- Peraturan Bersama
- Peraturan Mahkamah Agung
- Surat Edaran Mahkamah Agung
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung
- Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung
Peraturan dan kebijakan Mahkamah Syar’iyah Idi
- Seluruh Hakim dan Pegawai Mahkamah Syar’iyah Idi diwajibkan untuk mentaati aturan tentang jam kerja WFO/WFH yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, baik itu berupa jam datang, jam istirahat selama maupun jam pulang.
- Bagi Pegawai yang tidak dapat masuk kerja atau pun izin meninggalkan kantor karena sakit atau alasan lain harus mendapat izin dari atasan sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan kepegawaian.
- Setiap Jurusita/Jurusita Pengganti yang mau melaksanakan pemanggilan kepada para pihak harus membuat surat ijin memanggil.
- Setiap hari Senin Pagi dan Jum;at Sore diadakan kegiatan Apel, yang wajib diikuti oleh seluruh hakim dan pegawai dan Tenaga PPNPN MS Idi.
- Setiap hari Jumat minggu ke dua pukul 08.00 sampai dengan selesai dilaksanakan kegiatan Jumat bersih yang diikuti oleh seluruh Hakim, Pegawai Dan Tenaga PPNPN.
- Setiap hari Kerja sholat dzuhur dan Ashar berjamaah.
- Setiap hari Jum’at Pagi diadakan Olahraga Tenis bersama yang jadwalnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan. Dilaksanakan setelah Jumat bersih di Minggu jumat kedua.
- Setiap minggu pertama atau minggu kedua dijadwalkan untuk pelaksanaan rapat koordinasi guna mengevaluasi hasil kerja yang telah dilaksanakan.