Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility


img_head
REGULASI/ATURAN

Regulasi/Aturan

Telah dibaca : 545 Kali

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI

Peraturan dan kebijakan Mahkamah Syar’iyah Idi

  1. Seluruh Hakim dan Pegawai Mahkamah Syar’iyah Idi diwajibkan untuk mentaati aturan tentang jam kerja WFO/WFH yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, baik itu berupa jam datang, jam istirahat selama maupun jam pulang.
  2. Bagi Pegawai yang tidak dapat masuk kerja atau pun izin meninggalkan kantor karena sakit atau alasan lain harus mendapat izin dari atasan sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan kepegawaian.
  3. Setiap Jurusita/Jurusita Pengganti yang mau melaksanakan pemanggilan kepada para pihak harus membuat surat ijin memanggil.
  4. Setiap hari Senin Pagi dan Jum;at Sore diadakan kegiatan Apel, yang wajib diikuti oleh seluruh hakim dan pegawai dan Tenaga PPNPN MS Idi.
  5. Setiap hari Jumat minggu ke dua  pukul 08.00 sampai dengan selesai dilaksanakan kegiatan Jumat bersih yang diikuti oleh seluruh Hakim, Pegawai Dan Tenaga PPNPN.
  6. Setiap hari Kerja sholat dzuhur dan Ashar berjamaah.
  7. Setiap hari Jum’at Pagi diadakan Olahraga Tenis bersama yang jadwalnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan. Dilaksanakan setelah Jumat bersih di Minggu jumat kedua.
  8. Setiap minggu pertama atau minggu kedua dijadwalkan untuk pelaksanaan rapat koordinasi guna mengevaluasi hasil kerja yang telah dilaksanakan.