Perempuan dan anak termasuk dalam kelompok rentan yang memerlukan perlindungan dari negara. Perempuan dan anak adalah pihak yang paling merasakan dampak negatif dari perceraian. Karena itu pengadilan berkewajiban menyediakan informasi yang diperlukan bagi perempuan. Dalam perkara perceraian, perempuan dan anak memiliki hak-hak yang diatur dalam perundang-undangan. Hak-hak yang dimaksud yaitu terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat: Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan). Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah; Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya. Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.
Pasca terjadinya perceraian, Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya. Namun di Mahkamah Syar’iyah Idi penyampian informasi mengenai hak-hak perempuan pasca perceraian masih sebatas lewat lisan kepada masyarakat pencari keadilan dan hak-hak anak yang tertera di brosur hanya tertulis tuntutan hak asuh anak (hadhanah) dan nafkah anak sementara seorang anak berhak mendapat: Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak) yang mana nafkah madhiyah tersebut merupakan nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun). Hal ini masih banyak perempuan yang belum mengetahui apa saja hak-hak yang mereka dapatkan dalam proses dan pasca perceraian tersebut. Maka dari itu, Mahkamah Syar’iyah dalam hal ini memberikan pelayanan informasi secara maksimal kepada perempuan dan anak yang menjadi korban perceraian