Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility


img_head
PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang dan Jasa

Telah dibaca : 2.645 Kali

PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

PENDAHULUAN

Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.

Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan sebagai instansi pemerintah di Indonesia yang berada dalam Lembaga Yudikatif di bawah Mahkamah Agung RI berkaitan dengan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berupaya untuk dapat menyelenggarakannya Pengadaan Barang dan Jasa yang efektif, efisien, terbuka dan kompetitif serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.

PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersumber pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010

  1. Perpres Nomor 54 Tahun 2010
  2. Penjelasan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010
  3. Lampiran I - Perencanaan
  4. Lampiran II - Barang
  5. Lampiran III - Pekerjaan Konstruksi
  6. Lampiran IV A - Jasa Konsultansi (Badan Usaha)
  7. Lampiran IV B - Jasa Konsultansi (Perorangan)
  8. Lampiran V - Jasa Lainnya
  9. Lampiran VI – Swakelola

RENCANA UMUM PENGADAAN BARANG DAN JASA

Nama Dokumen
Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2020 Unduh
Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2021 Unduh
Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2022 Unduh
Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2023 Unduh
Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2024 Unduh

STANDAR DOKUMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Adapun jenis dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah yang memenuhi standar sebagai mana Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesatu Atas Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standar Bidding Document), sebagai berikut : (Dikutip dari www.lkpp.go.id)

  1. Pengadaan Barang Pascakualifikasi
  2. Pengadaan Barang Prakualifikasi
  3. Pengadaan Konstruksi Pascakualifikasi
  4. Pengadaan Konstruksi Prakualifikasi
  5. Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Prakualifikasi Satu Sampul
  6. Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Prakualifikasi Dua Sampul
  7. Pengadaan Jasa Konsultasi Perorangan Pascakualifikasi
  8. Pengadaan Jasa Lainnya Pascakualifikasi
  9. Pengadaan Jasa Lainnya Pracakualifikasi
  10. Pengadaan Barang Penunjukan Langsung Non Darurat
  11. Pengadaan Konstryksi Penunjukan Langsung Non Darurat
  12. Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Penunjukan Langsung Non Darurat
  13. Pengadaan Jasa Konsultasi Perorangan Penunjukan Langsung Non Darurat
  14. Pengadaan Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Non Darurat
  15. Pengadaan Barang Penunjukan Langsung Darurat
  16. Pengadaan Konstruksi Penunjukan Langsung Darurat
  17. Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Penunjukan Langsung Darurat
  18. Pengadaan Jasa Konsultasi Perorangan Penunjukan Langsung Darurat
  19. Pengadaan Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Darurat
  20. Pengadaan Barang Langsung Yang Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)
  21. Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Pengadaan Langsung Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)
  22. Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Pengadaan Langsung Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)
  23. Pengadaan Jasa Konsultasi Pengadaan Langsung Yang Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)
  24. Pengadaan Jasa Lainnya Pengadaan Langsung Yang Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)

PENGUMUMAN LELANG

(Tidak Ada Kegiatan Pelelangan di Mahkamah Syar’iyah Idi)

MEKANISME PENGADAAN

Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berpedoman kepada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang mana dapat dilihat pada link tersebut:

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

Untuk proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat dilihat pada website LPSE Mahkamah Agung Klik Disini

KONTAK PENGAJUAN

Kontak pengajuan pengadaan barang dan jasa yang dapat dihubungi :

Nama : Ichsan, S.T.

NIP : 19820804 200912 1 002

Alamat : Jl. Banda Aceh-Medan Km 381, Paya Gajah, Kec Peureulak Barat, Kab. Aceh Timur

Nomor Telepon : (0646) 7025017

MEKANISME KEBERATAN DAN PENGADUAN

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 77, mekanisme Keberatan dan Pengaduan atas hasil Pengadaan Barang dan Jasa sebagai berikut:

  1. Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel dan autentik.
  2. Aparat Penegak Hukum meneruskan pengaduan masyarakat kepada APIP untuk ditindaklanjuti.
  3. APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya.
  4. APIP melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan kepada menteri/kepala lembaga/kepala daerah.
  5. Menteri/kepala lembaga/kepala daerah melaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal diyakini adanya indikasi KKN yang merugikan keuangan  negara.
  6. Menteri/kepala lembaga/kepala daerah memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
  7. LKPP mengembangkan sistem pengaduan Pengadaan Barang/Jasa.