PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
PENDAHULUAN
Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.
Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan sebagai instansi pemerintah di Indonesia yang berada dalam Lembaga Yudikatif di bawah Mahkamah Agung RI berkaitan dengan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berupaya untuk dapat menyelenggarakannya Pengadaan Barang dan Jasa yang efektif, efisien, terbuka dan kompetitif serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersumber pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
- Perpres Nomor 54 Tahun 2010
- Penjelasan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010
- Lampiran I - Perencanaan
- Lampiran II - Barang
- Lampiran III - Pekerjaan Konstruksi
- Lampiran IV A - Jasa Konsultansi (Badan Usaha)
- Lampiran IV B - Jasa Konsultansi (Perorangan)
- Lampiran V - Jasa Lainnya
- Lampiran VI – Swakelola
RENCANA UMUM PENGADAAN BARANG DAN JASA
Nama | Dokumen |
Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2020 | Unduh |
Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2021 | Unduh |
Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2022 | Unduh |
Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2023 | Unduh |
Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2024 | Unduh |
STANDAR DOKUMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Adapun jenis dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah yang memenuhi standar sebagai mana Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesatu Atas Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standar Bidding Document), sebagai berikut : (Dikutip dari www.lkpp.go.id)
- Pengadaan Barang Pascakualifikasi
- Pengadaan Barang Prakualifikasi
- Pengadaan Konstruksi Pascakualifikasi
- Pengadaan Konstruksi Prakualifikasi
- Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Prakualifikasi Satu Sampul
- Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Prakualifikasi Dua Sampul
- Pengadaan Jasa Konsultasi Perorangan Pascakualifikasi
- Pengadaan Jasa Lainnya Pascakualifikasi
- Pengadaan Jasa Lainnya Pracakualifikasi
- Pengadaan Barang Penunjukan Langsung Non Darurat
- Pengadaan Konstryksi Penunjukan Langsung Non Darurat
- Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Penunjukan Langsung Non Darurat
- Pengadaan Jasa Konsultasi Perorangan Penunjukan Langsung Non Darurat
- Pengadaan Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Non Darurat
- Pengadaan Barang Penunjukan Langsung Darurat
- Pengadaan Konstruksi Penunjukan Langsung Darurat
- Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Penunjukan Langsung Darurat
- Pengadaan Jasa Konsultasi Perorangan Penunjukan Langsung Darurat
- Pengadaan Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Darurat
- Pengadaan Barang Langsung Yang Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)
- Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Pengadaan Langsung Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)
- Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Pengadaan Langsung Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)
- Pengadaan Jasa Konsultasi Pengadaan Langsung Yang Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)
- Pengadaan Jasa Lainnya Pengadaan Langsung Yang Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)
PENGUMUMAN LELANG
(Tidak Ada Kegiatan Pelelangan di Mahkamah Syar’iyah Idi)
MEKANISME PENGADAAN
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berpedoman kepada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang mana dapat dilihat pada link tersebut:
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Untuk proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat dilihat pada website LPSE Mahkamah Agung Klik Disini
KONTAK PENGAJUAN
Kontak pengajuan pengadaan barang dan jasa yang dapat dihubungi :
Nama : Ichsan, S.T.
NIP : 19820804 200912 1 002
Alamat : Jl. Banda Aceh-Medan Km 381, Paya Gajah, Kec Peureulak Barat, Kab. Aceh Timur
Nomor Telepon : (0646) 7025017
MEKANISME KEBERATAN DAN PENGADUAN
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 77, mekanisme Keberatan dan Pengaduan atas hasil Pengadaan Barang dan Jasa sebagai berikut:
- Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel dan autentik.
- Aparat Penegak Hukum meneruskan pengaduan masyarakat kepada APIP untuk ditindaklanjuti.
- APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya.
- APIP melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan kepada menteri/kepala lembaga/kepala daerah.
- Menteri/kepala lembaga/kepala daerah melaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal diyakini adanya indikasi KKN yang merugikan keuangan negara.
- Menteri/kepala lembaga/kepala daerah memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
- LKPP mengembangkan sistem pengaduan Pengadaan Barang/Jasa.