Sabtu, Juli 5, 2025
Home Author
Author

admin

Berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Syar`iyah Aceh Nomor 505/KMSP.W1.-A/HM3.1.3/IV/2024, tanggal 17 April 2024, perihal Rapat Koordinasi Mahkamah Syar`iyah Aceh dan Mahkamah Syar`iyah Kabupaten/Kota Se-Aceh. Ketua Mahkamah Syar`iyah Idi yaitu Bapak Andi Mia Ahmad Zaky, S.H.I., M.H. beserta Panitera Bapak Saifuddin, S.Ag., M.H dan Sekretaris Bapak Ichsan, S.T. hadiri serta mengikuti acara tersebut bertempat di Ruang Ahmad Asballah Gedung Mahkamah Syar`iyah Aceh Lantai 3 (tiga). Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dr. H. Rafiuddin, S.H., M.H. membuka secara resmi kegiatan tersebut serta dihadiri oleh Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Kab/Kota Se-Aceh.

Ada beberapa point yang disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar`iyah Aceh Bapak Dr. H. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H. yakni terkait pangawasan di satker tentang eviden-eviden penting ZI tidak diarsipkan. Sambungnya pengusulan Zona Integritas (ZI) wilayah Aceh tahun ini sampai dengan tanggal 05 Mei 2024. Kemudian dalam penyempurnaan upload eviden pada link Aplikasi PMPZI MARI, agar selanjutnya pada tanggal 06 s.d 12 Mei 2024 Mahkamah Syar’iyah Aceh sudah melakukan telusur dan penilaian ZI sebelum di ajukan ke Bawas dan Badilag dengan nilai standar yang telah ditentukan.

0 comments 366 views
2 FacebookTwitterWhatsappTelegram

Hukum Jinayat, atau disebut juga dengan Hukum Pidana Islam, adalah suatu kajian Hukum Islam yang membahas perbuatan kejahatan atau perbuatan kriminal yang mana pelakunya dapat dijatuhi hukuman berupa nestapa, baik dalam bentuk hukuman badan maupun denda, Qanun Aceh di atas mengatur beberapa perbuatan yang dilarang di antaranya mengenai minuman keras (khamar), judi (maisir), berduaan untuk pasangan yang bukan muhrim (khalwat), bercumbu bagi yang bukan muhrim (ikhtilath), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, fitnah zina tanpa saksi (kadzaf), liwath (gay) dan lesbian (musahaqah). Adapun bentuk hukuman yang dapat dijatuhi terdahap pelanggar peraturan di atas salah satunya ialah uqubat cambuk di hadapan umum. 

Sebanyak 9 orang terpidana menerima hukuman berupa cambuk atas perbuatan yang telah dilakukannya. Pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap para terpidana pelanggar Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014, turut disaksikan langsung oleh Hakim Pengawas dan Pengamat Mahkamah Syar’iyah Idi.

Adapun Hakim Pengawas dan Pengamat Mahkamah Syar’iyah Idi yang turut hadir yaitu Bapak Anase Syukriza, S.H.I. Pelaksanaan cambuk ini berlangsung dihalaman Kantor Satpo PP/WH Kabupaten Aceh Timur pada Rabu (21/08/24). Dalam eksekusi ini juga melibatkan berbagai pihak diantaranya yaitu Kejaksaan Negeri Aceh Timur sebagai pelaksana eksekutor, Pj Bupati Aceh Timur, TNI, Polri, Tokoh masyarakat dan tim medis dari rumah sakit setempat.

Dalam ‘Uqubat cambuk di tahun ini, 9 orang terpidana menerima cambukan berbeda-beda sebagaimana kesalahan yang telah dilakukannya. Dalam pelaksanaan ini, Hakim Pengawas dan Pengamat Mahkamah Syar’iyah Idi Bapak Anase Syukriza, S.H.I. turut beberapa kali memberikan arahan kepada algojo dalam menjalankan tugasnya.

Lanjutnya, dalam proses eksekusi ini para terpidana mampu menjalani sepenuhnya cambukan hingga selesai dilakukan. “Dengan adanya hukuman cambuk ini, dapat memberikan pelajaran dan efek jera bagi para pelanggar Qanun Syari’at Islam, juga dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya agar tidak melanggar hukum syariat Islam yang berlaku di provinsi Aceh”, ujarnya selaku Hawasmat Mahkamah Syar’iyah Idi. (Humas-MS Idi)

0 comments 443 views
3 FacebookTwitterWhatsappTelegram

Tim Sosialisasi dan Supervisi Nota Kesepahaman antara Polda Aceh dengan Mahkamah Syar’iyah Aceh yakni Bapak AKBP Pandji Santoso, S.I.K., M.Si. (Kabag Kerma Polda Aceh) bersama jajaran Polres Aceh Timur berkunjung ke Mahkamah Syar’iyah Idi.

Kunjungan tersebut didampingi oleh Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh Bapak Dr. Drs. Amiruddin, S.H., M.H. dan Panitera Mahkamah Syar’iyah Aceh Bapak Drs. Abd. Khalik, S.H., M.H. dalam rangka sosialisasi dan supervisi nota kesepahaman antara Polda Aceh dengan Mahkamah Syar’iyah yang dihadiri oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi, Para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pegawai lainnya serta Tim yang turut hadir. Kegiatan dimulai pukul 09.00 Wib bertempat di Ruang Aula Mahkamah Syar’iyah Idi.

Pada sosialisasi tersebut disampaikan hal-hal yang tertuang dalam Nota Kesepahaman antara Polda Aceh dengan Mahkamah Syar’iyah yang telah disepakati beberapa waktu yang lalu yaitu tentang pengamanan satuan kerja Mahkamah Syar’iyah, Aparatur, Pemeriksaan Setempat (Descente), Sita dan Eksekusi serta penerapan proses hukum kepada anggota Polri yang melanggar hukum dalam kompetensi Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Dalam kunjungannya, Tim Sosialisasi dan Supervisi didampingi oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi, Wakil Ketua, Para Hakim dan Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Idi berkeliling melihat langsung keadaan keamanan di lingkungan kantor Mahkamah Syar’iyah Idi, ruang persidangan, ruang tunggu sidang, ruang tunggu jaksa, ruang PTSP, ruang mediasi, ruang tamu terbuka, hingga ruang tahanan. Selain itu juga menyampaikan hal-hal penting kepada Petugas Keamanan Mahkamah Syar’iyah Idi.

0 comments 376 views
3 FacebookTwitterWhatsappTelegram

Mediator Hakim pada MS Idi, Islahul Umam kembali berhasil mengupayakan terpenuhinya hak-hak perempuan & anak pada sengketa perceraian.

Upaya mediasi pada perkara cerai talak Nomor 411/Pdt.G/2024/MS.Idi berhasil mencapai kesepakatan  terkait hak istri yang diceraikan, hak asuh & nagkah anak.

Mediasi yang dilakukan di ruang mediasi MS Idi yang nyaman tersebut hanya berlangsung dua kali setelah Mediator tersebut melakukan berbagai pendekatan handal dengan tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi.

Salah satu pendekatan khusus yang dilakukan oleh pak Islah adalah menyentuh hati masing-masing pihak dengan memberikan pengertian terkait hak & kewajiban masing-masing, termasuk di dalamnya hak anak untuk mendapatkan masa depan terbaiknya meski orang tuanya tidak dapat  bersatu lagi sebagai suami istri.

0 comments 264 views
3 FacebookTwitterWhatsappTelegram

Sebagai upaya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. Mahkamah Syar’iyah Idi bekerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam hal ini sebagai narasumber sosialisasi pelayanan dan praktek pelayanan Ultimate kepada masyarakat ataupun tamu yang berkunjung ke kantor Mahkamah Syar’iyah Idi.

Pelayanan ultimate adalah pendekatan yang menempatkan kepuasan dan kebutuhan pelanggan di pusat setiap interaksi. Ini bukan hanya soal memberikan layanan yang baik, tetapi juga tentang menciptakan pengalaman yang luar biasa, yang melampaui harapan pelanggan.

Di awal acara, Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi yaitu Bapak Zikri, S.H.I., M.H. memberikan sambutan sekaligus memberikan materi pembuka mengenai pentingnya kualitas pelayanan dan problematika yang dihadapi di lapangan. Selanjutnya pemateri dilanjutkan dari pihak BSI dalam hal ini disampaikan oleh Ibu Linda Octavia, S.E. yang merupakan RSQO BSI Area Lhokseumawe.

Ibu Linda menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan teknikal maupun psikologi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Mulai dari menyambut, melayani hingga memberikan solusi. Tidak lupa juga beliau memberikan tips berpakaian yang baik dalam menyambut pengunjung, tutur kata, gerak tubuh, dan juga kondisi ruangan.

Ibu Linda menyampaikan materi dengan rileks dan menyenangkan. Harapannya dengan ilmu yang diberikan, banyak hal baik yang dapat di amati, tiru dan modifikasi sebagai upaya memberikan pelayanan Ultimate kepada masyarakat pencari keadilan. (Humas-MS Idi)

 

0 comments 166 views
3 FacebookTwitterWhatsappTelegram

Bertempat di ruang Aula Mahkamah Syar’iyah Idi di adakan prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera Mahkamah Syar’iyah Idi yang baru yaitu Bapak Munawwar, S.H.I., M.H. berlangsung pada hari Rabu 03 Juli 2024. Berdasarkan pengumuman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama perihal Hasil Rapat Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tenaga Teknis Kepaniteraan dan Kejurusitaan di Lingkungan Peradilan Agama nomor surat 1246/DJA/KP4.1.3/VI/2024 tanggal 11 Juni 2024 terdapat pergantian kedudukan Panitera Mahkamah Syar’iyah Idi yang sebelumnya diduduki oleh Bapak Saifuddin, S.Ag., M.H. yang kemudian beliau mendapat promosi menjadi Panitera Mahkamah Syar’iyah Bireuen setelah mengabdi selama 1 Tahun 6 Bulan di Mahkamah Syar’iyah Idi. 

Posisi Panitera tersebut digantikan oleh Bapak Munawwar, S.H.I., M.H. yang sebelumnya menjadi Panitera Pengganti Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Dalam prosesi pelantikan tersebut, Bapak Munawwar dilantik dan diambil Sumpah Jabatannya oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi yaitu Bapak Zikri, S.H.I., M.H. dengan kedua saksi yaitu Bapak Ichsan, S.T. dan Bapak Muliadi, S.H.I. serta Rohaniwan Bapak Teuku Iskandar, S.H.I., M.H.

Dalam acara tersebut turut hadir perwakilan keluarga besar Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk melihat prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan tersebut. Setelah prosesi pelantikan, Bapak Munawwar memberikan sambutan serta perkenalan diri agar para tamu undangan lebih mengenal sosok Bapak Panitera Mahkamah Syar’iyah Idi yang baru.

Di akhir acara dilanjutkan dengan memberi ucapan selamat dan sesi foto bersama. Acara tersebut berjalan dengan lancar dan hikmat. Semoga dengan kehadiran Bapak Panitera yang baru memberikan semangat positif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. (Humas-MS Idi)

0 comments 118 views
1 FacebookTwitterWhatsappTelegram

Mahkamah Syar’iyah Idi bersama Tim Isbat Nikah Terpadu yang berjumlah 17 personel berhasil menyelenggarakan persidangan isbat nikah terpadu di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur. Acara ini diikuti oleh 17 pasang peserta dari berbagai kecamatan, antara lain Kecamatan Peunaron, Serbajadi, Ranto Peureulak, dan Sungai Raya.

Program isbat nikah terpadu ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami istri yang telah lama menikah namun belum memiliki buku nikah sebagai bukti keabsahan pernikahan. Dengan adanya buku nikah, pasangan-pasangan tersebut dapat memperoleh akses yang lebih mudah terhadap berbagai pelayanan, termasuk administrasi kependudukan.

Salah satu peserta sidang, Junaidi, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya terhadap program ini. “Kami senang sekali ada program seperti ini, karena sangat membantu kami yang tinggal jauh dari kantor Mahkamah Syar’iyah Idi,” ungkapnya.

Kepala KUA Peunaron, M. Jalil, S.Ag., menyatakan bahwa masih banyak pasangan yang belum memiliki buku nikah di Kecamatan Peunaron dan Serbajadi. “Masih ribuan jumlah pasangan di kecamatan Peunaron dan Serbajadi yang belum memperoleh buku nikah sehingga agenda sidang isbat nikah terpadu ini patut dipertimbangkan menjadi agenda tahun depan untuk menyelesaikan masalah tersebut,” ujarnya.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi, Zikri, S.HI., M.H., juga menyampaikan pentingnya program ini untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. “Aceh Timur merupakan salah satu kabupaten terluas di Provinsi Aceh, sehingga akses masyarakat menuju kantor Mahkamah Syar’iyah Idi bagi penduduk kecamatan tertentu sangat jauh dan menyulitkan. Dalam sidang isbat nikah terpadu ini, kami dari Mahkamah Syar’iyah Idi berusaha mendekatkan diri kepada masyarakat agar akses terhadap pelayanan menjadi lebih mudah,” jelasnya.

Kegiatan Isbat Nikah Terpadu ini bukan pertama kalinya diadakan oleh Mahkamah Syar’iyah Idi. Sejak tahun 2021, program ini telah dilaksanakan secara rutin sebanyak empat kali, dengan hampir 100 pasangan suami istri telah merasakan manfaatnya. Program ini terus berlanjut untuk memastikan masyarakat yang belum memiliki buku nikah dapat memperoleh kepastian hukum pernikahannya.

Acara ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat dan mendorong pelaksanaan program serupa di masa mendatang untuk menjangkau lebih banyak pasangan yang membutuhkan kepastian hukum dalam pernikahan mereka. (Humas-MS Idi)

0 comments 320 views
4 FacebookTwitterWhatsappTelegram

Bertempat di ruang Aula Mahkamah Syar’iyah Idi di adakan prosesi Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi yang baru yaitu Bapak Anase Syukriza, S.H.I. yang berlangsung pada hari Jum’at 7 Juni 2024. Berdasarkan pengumuman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama perihal Rapat Tim Promosi Mutasi Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor surat 981/DJA/KP4.1.3/V/2024 tanggal 13 Mei 2024.

Kedatangan Hakim Bapak Anase Syukriza, S.H.I. ini merupakan penambahan Hakim yang sebelumnya hanya terdapat 1 Hakim di Mahkamah Syar’iyah Idi. Dalam prosesi pelantikan tersebut, Bapak Anase Syukriza, S.H.I. diambil sumpah jabatannya dan dilantik oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi yaitu Bapak Zikri, S.H.I. M.H. dengan kedua saksi yaitu Bapak Islahul Umam, S.Sy. dan Bapak Munawir Sazali, S.H.I serta Rohaniawan Bapak Muliadi, S.H.I.

Dalam acara tersebut turut hadir perwakilan keluarga besar Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue untuk melihat prosesi Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan tersebut. Setelah prosesi pelantikan, Bapak Anase Syukriza, S.H.I. memberikan sambutan serta perkenalan diri agar para tamu undangan untuk lebih mengenal sosok Bapak Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi yang baru.

Di akhir acara dilanjutkan dengan sesi foto bersama lalu makan siang bersama yang telah disediakan oleh pihak panitia. Acara tersebut berjalan dengan lancar dan hikmat. Semoga dengan kehadiran Bapak Hakim yang baru memberikan semangat positif dalam memberikan keadilan kepada masyarakat Kabupaten Aceh Timur. (Humas-MS Idi)

0 comments 60 views
0 FacebookTwitterWhatsappTelegram
Older Posts

Hubungi Kami

Lokasi

© 2025 TIM IT MS IDI