Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility


img_head
PROSEDUR MEDIASI

Prosedur Mediasi

Telah dibaca : 1.513 Kali

PROSEDUR MEDIASI PERADILAN AGAMA

(PERMA No. I Tahun 2016)

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus mempPeroleh persetujuan dari para pihak.

Secara detail tentang mediasi dapat dijabarkan sebagai berikut:

Pada saat sidang pertama, majelis Hakim akan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan dalam persidangan, seperti: kelengkapan surat gugatan, surat kuasa, surat panggilan para pihak, dsb. Selanjutnya Hakim akan menjelaskan bahwa sesuai prosedur dimana sebelum dijalankannya proses cerai maka para pihak diwajibkan mengadakan mediasi. Kemudian Hakim bertanya apakah para pihak mempunyai mediator? jika tidak maka Hakim akan menentukan seorang mediator untuk memimpin mediasi kedua belah pihak;

Majelis Hakim kemudian menentukan Mediator bersertifikat/Hakim lain untuk menjadi mediator dalam pelaksanaan mediasi tersebut;

Mediasi dilakukan di Ruang Khusus Mediasi di Mahkamah Syar'iyah Idi yang telah disediakan

Umumnya mediasi dilakukan maksimal 2 kali;

Bila dalam mediasi tidak tercapai perdamaian/rujuk, maka  proses perkara perceraian dapat dilanjutkan ke persidangan

Terkait Biaya Jasa Mediator diatur dalam Pasal 8 :

  1. Jasa Mediator Hakim dan Pegawai Pengadilan tidak dikenakan biaya.
  2. Biaya jasa Mediator nonhakim dan bukan Pegawai Pengadilan ditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan Para Pihak

Selengkapnya pada Perma No. 1 Tahun 2016

Prosedur tentang mediasi dapat dijabarkan sebagai berikut:

  • Pada saat sidang pertama, majelis Hakim akan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan dalam persidangan, seperti: kelengkapan surat gugatan, surat kuasa, surat panggilan para pihak, dsb. Selanjutnya Hakim akan menjelaskan bahwa sesuai prosedur dimana sebelum dijalankannya proses cerai maka para pihak diwajibkan mengadakan mediasi. Kemudian Hakim bertanya apakah para pihak mempunyai mediator? jika tidak maka Hakim akan menentukan seorang mediator untuk memimpin mediasi para pihak
  • Majelis Hakim kemudian menentukan Hakim lain untuk menjadi mediator dalam pelaksanaan mediasi tersebut
  • Mediasi dilakukan di ruang khusus di Pengadilan Agama tersebut
  • Umumnya mediasi dilakukan maksimal 2 kali
  • Bila dalam mediasi tidak tercapai perdamaian/rujuk, maka barulah proses perkara perceraian dapat dilaksanakan